Rapat Paripurna, PKS Menyoal Ranperda Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor

  • Whatsapp
banner 728x90

Donggala,- Dalam Rapat Paripurna keempat masa Sidang ketiga 2020, yang digelar DPRD Kabupaten Donggala. Fraksi PKS menyoal Ranperda tentang Pencegahan dan pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Dalam kesempatan itu, pandangan fraksi PKS dibacakan oleh Zulham M Nurlahama. Pertama, menanyakan apakah boleh mengajukan dan membahas Ranperda yang tidak ada penetapan Promperda ditahun 2020 ini.

Kedua, isi dan muatan dalam Ranperda ini nantinya diharapkan tidak hanya sebatas copy paste dari uraian yang ada dalam peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019.

Ketiga, dalam Ranperda ini sebagai bentuk wujud keseriusan Pemda dalam memfasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika diharapkan ada dukungan APBD secara lebih real atau ada patokan persentase persen penggunaannya dalam APBD.

“Hal ini penting penting karena sasaran dari Ranperda ini adalah perlindungan pada generasi masa depan Bangsa dan Negara. Tidak hanya sekedar seremonial menggugurkan perintah peraturan diatasnya,” ujarnya.

Kemudian yang keempat, Ranperda ini diharapkan nantinya sebagai peraturan implementatif yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di Daerah. Sehingga harapan kita bahwa perang terhadap Narkoba benar-benar bisa berwujud dan bisa diukur keberhasilannya.

Selain itu, Fraksi PKS juga katakan harapan bermasyarakat bahwa kehadiran Perda ini minimal memenuhi yaitu sarana pencegahan, sarana antisipasi dini, sarana penanganan, sarana partisipasi masyarakat, sarana rehabilitasi, sarana perdanaan, dan ada sanksi yang jelas dan tidak bertele-tele.***

Reporter: Syamsir

Berita terkait