Parimo,- Guna mempercepat penanganan dan menekan tingkat penularan Corona Virus Disease (Covid-19), Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) telah mempersiapkan dua draf rancangan Peraturan Bupati (Perbub) yang kini dalam proses menunggu pengesahan.
Juru bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Parimo, Irwan memaparkan ada dua Perbub yang sedang digodok itu, salah satunya mengatur bahwa akan diberlakukan sanksi kepada masyarakat yang tak gunakan masker.
“Draf pertama mengatur bagi warga berasal dari Gorontalo yang akan melintas di Jalan Trans Sulawesi Kabupaten Parimo diwajibkan uji Rapid Test terlebih dahulu untuk memastikan pengendara tersebut tidak terkontaminasi Virus Corona.
Draf kedua, terkait kewajiban penggunaan masker bagi warga. Jika ditemukan melanggar maka yang bersangkutan dikenakan sangsi sosial seperti membersihkan rumput, pekarangan rumah dan lain sebagainnya,” jelas Irwan.***
Reporter: Supardi