Barisan Tim Relawan Advokat Cudi-Ma’mun Dideklarasikan

  • Whatsapp
banner 728x90

Palu,- Sebanyak 23 Pengacara mendeklarasikan diri sebagai barisan relawan Tim Hukum dan Advokasi dari Pasangan calon (Paslon) Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) nomor urut 2 Rusdy Mastura dan Ma’mun Amir (Cudi-Ma’mum). Kegiatan ini berlangsung di salah satu restoran di Kota Palu, Minggu (11/10/2020) sore.

Selain dihadiri oleh 23 Advokat, kegiatan juga dihadiri oleh perwalian Bawaslu Provinsi Sulteng dan juga para tim koalisi relawan Cudi-Ma’mun yang jumlahnya dibatasi demi mengantisipasi penularan Covid-19 yang juga telah diatur oleh KPU sebelumnya.

Dalam hal ini, pihak Bawaslu Provinsi Sulteng yang diwakili oleh Darmiati menjelaskan, terkait tata cara penangan pelanggaran dari Pilkada serentak kali ini. Antara lain pelanggaran yang bersifat administratif dan pelanggaran yang bersifat pidana.

Ia melanjutkan, dalam hal kasus pelanggaran administratif, Bawaslu yang berwenang dalam penanganan kasus tersebut. Sedangkan dalam penangan kasus pidana pemilihan, Bawaslu tidak sendirian menangani hal tersebut, melainkan ditemani oleh pihak Kejaksaan dan pihak Kepolisian yang juga turut andil dalam masalah tersebut.

“Ada dua jenis pelanggaran daralam pemilihan, yakni pelanggaran yang bersifat administratif dan pelanggaran yang bersifat pidana. Untuk pelanggaran administratif, bawaslu berwenang untuk menangani kasus tersebut. Lain halnya dengan kasus pelanggaran pidana, dalam penanganan bawaslu tidak sendirian, melainkan kejaksaan dan kepolisian juga turut andil dalam hal penanganannya,” jelas Darmiati saat memberikan edukasi kepada audience.

Dalam hal ini juga, salah satu relawan tim hukum dan advokasi Cudi-Ma’mun, Bohari, SH menjelaskan bahwa lewat kegiatan ini, adanya koalisi tim advokat Cudi-Ma’mun bertujuan untuk mengawasi jalannya Pilkada demi menciptakan Pilkada yang bersih.

“Kami hadir disini sebagai koalisi tim relawan advokat Cudi-Ma’mun bertujuan untuk menciptakan pilkada yang damai dan bersih dari pelanggaran,” tegas Buhari.***

Reporter: Muhamad Nizam

Berita terkait