Bupati Donggala Deklarasikan Operasi Patuh Protokol Covid-19

  • Whatsapp
banner 728x90

Donggala,- Pelaksanaan Apel Siaga Deklarasi Operasi Patuh Serentak, Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 Se-Kecamatan Kabupaten Donggala berlangsung di halaman Kantor Bupati, Kamis (01/10/2020).

Bupati Donggala Kasman Lassa bertindak selaku Pembina membacakan hasil deklarasi, sekaligus melakukan penandatanganan deklarasi bersama Wakil Bupati Donggala, Ketua DPRD Donggala, Forkopimda, Camat Banawa, Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan, Lurah dan para Kepala Desa.

Deklarasi memuat empat poin penegakkan hukum protokol kesehatan Covid-19 di Kabupaten Donggala, yaitu Pertama, Melaksanakan instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2020, Melaksanakan maklumat Kapolri Nomor Mak/3/IV/2020, Melaksanakan peraturan Gubernur Sulteng Nomor 32 serta Melaksanakan peraturan Bupati Donggala Nomor 31 Tahun 2020.

Bupati Donggala Kasman Lassa dalam arahannya menyampaikan, bahwa kegiatan tersebut dilakukan karena beberapa warga Donggala dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19.

“Untuk Desa Oti Kecamatan Sindue Tobata ada 11 orang yang terkonfirmasi positif Covid-19, dimana warga Desa Oti diketahui sudah melakukan perjalanan dari luar daerah untuk pesta keluarga, sehingga sat ini untuk Kabupaten Donggala yang terkonfirmasi sebanyak 43 orang,” sebut Kasman Lassa.

Olehnya itu, semua harus waspada terkait dengan penyebaran Covid-19 dengan cara melakukan himbauan, baik elektronik maupun media masa/ Himbauan tersebut bukan hanya berlaku kepada masyarakat, tetapi juga kepada PNS juga dalam melakukan tugas.

“Kepada pegawai Negeri Sipil (PNS) menunda dulu untuk melaksanakan apel pagi dan sore, tetapi pegawai selalu dilakukan pemantauan dengan membuat laporan harian dan mingguan,” tutupnya. ***

Reporter: Syamsir Hasan

Berita terkait