Banggai,- Gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar yang dilakukan pasangan calon (Paslon) Herwin Yatim-Mustar Labolo (WinStar), telah diterima resmi pada Selasa (29/09). Paslon WinStar melayangkan gugatan perihal atas putusan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dari KPU Banggai.
Gugatan tersebut diketahui diterima Kasubag Tata Usaha dan Rumah Tangga PTTUN Makassar Diana Rahmawati untuk disampaikan pada Ketua PTTUN Makassar, Prof Hatta Ali.
Dalam gugatan itu, tim pendampingan hukum WinStar yakni melalui Andi Iskandar mengirimkan 19 halaman berkas gugatan, termasuk lampiran surat putusan TMS KPU Banggai nomor 50, surat pemberitahuan penolakan gugatan sengketa dari Bawaslu Banggai, dan surat kuasa WinStar ke tim hukumnya.
Kabar yang cepat beredar atas diterimanya gugatan PTTUN oleh WinStar ini, langsung disambut gembira seluruh pendukung WinStar di kabupaten Banggai.
Rabu (30/09/2020), para pendukung paslon petahana ini kembali menyatakan optimismenya, jika WinStar bakal berlaga di Pilkada Banggai 2020. Bahkan memenangkannya.
“Doa rakyat Banggai akan selalu menyertai Bupati Banggai,” semangat salah satu pendukung WinStar, mengetahui penerimaan gugatan di PT TUN Makassar.
Para pendukung WinStar yang selama ini memang masih sangat militan, bahkan bertambah ketika TMS diberikan KPU Banggai atas pencalonannya dan berharap PTTUN Makassar akan benar-benar memberikan keadilan pada WinStar, sehingga dapat melanjutkan kebaikan dan pembangunan daerah.
“Kami semakin yakin, WinStar akan tetap melanjutkan kepemimpinan mereka. Membangun kabupaten Banggai untuk terus maju ke depan,” tandas pendukung lainnya.
“Kami yakin akan terus komitmen mendukung WinStar. Mendukung orang baik yang sabar dalam cobaan, dan pastinya akan mendapat perlindungan Allah SWT,” tutup dia.***
Reporter: Imam Muslik