Palu,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) menanggung pembiayaan Rapid Tes alias menggratiskan bagi warga ber Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Palu memiliki pekerjaan atau usaha yang harus keluar masuk wilayah perbatasan. Kebijakan wajib Rapid tes harus ada pengecualian untuk mengratiskan biaya.
“Mereka hanyalah pekerja biasa yang kalau membayar Rapid test, mereka tidak bisa membawa pulang uang untuk makan sehari-hari,” jelas Wakil Ketua II DPRD Kota Palu Rizal S.Pd., M.Pd kepada kailipost.com, Sabtu (03/10/2020).
Dalam situasi ini, Pemerintah wajib hadir memberikan solusi atas kesulitan dihadapi masyarakat di tengah kondisi keterpurukan ekonomi keluarga akibat pandemi Covid-19, diantaranya memberikan pelayanan Rapid test gratis.
Langkah pencegah, pengendalian dan memutus penyebaran virus korona di Kota Palu, ia sangat setuju atas kebijakan Pemkot tentang pemberlakukan wajib Rapid dan Swab bagi warga yang hendak masuk wilayah perbatasan. Namun, kebijakan tersebut harus memperhatikan kondisi masyarakat berekonomi lemah.
“Pembiayaannya (Rapid test) harus ada peran serta Pemerintah untuk meringankan beban masyarakat di saat kehidupan yang makin hari makin menyusahkan. Apalagi musibah Covid ini sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat,” jelas Rizal.***
Reporter: Supardi