Palu,- Tim Panitia Khusus (Pansus) Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Rehab-Rekon) diminta agar menindak lanjuti informasi dan data empirik hasil temuan dilapangan terkait ‘problem’ penyintas yang hingga kini belum terselesaikan guna mendorong percepatan pemenuhan hak dasar korban bencana, di Palu, Sigi dan Donggala (Pasigala).
Koordinator Sulteng Bergerak, Ardiansa Manu menilai, kerja Pansus Rehab-Rekon masih lemah dalam intervensi politik terhadap Pemerintah daerah agar segera menuntaskan persoalan dampak bencana gempa, tsunami dan likufaksi 28 September 2018 lalu.
“Kita tidak pernah melihat Pansus Rehab-Rekon DPRD Provinsi mendesak Pemprov untuk mempercepat penanganan hak dasar korban. Informasi yang mereka kumpulkan dari lapangan bukan untuk disimpan dilaci meja, tetapi disampaikan dan didesakkan untuk diselesaikan kepala daerah yang berwenang. Mestinya temuan-temuan mereka itu ditindaklanjuti katakanlah memanggil Gubernur sebagai penanggungjawab pelaksanaan Rehab-Rekon untuk segera mempercepat pemenuhan hak dasar korban se Padagimo,” tutur Adriansa, Kamis (01/10/2029).
Padahal, kata Ardiansa, DPRD Provinsi Sulteng memiliki hak interpelasi digunakan untuk meminta keterangan Gubernur sebagai pertangungjawaban pelaksanaan Rehab-Rekon. Bahkan, jika perlu, Dewan juga memiliki hak angket untuk menyelidiki kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng yang berdampak luar terhadap masyatakat.
Dalam situasi ini, DPRD Sulteng dianggap sudah harus menggunakan haknya untuk mendesak Pemprov agar melaksanakan tanggungjawab dan kewajibannya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang saat ini masih terkatung-katung di kamp-kamp pengungsian.
“DPRD Provinsi itu bahkan bisa memanggil Pemprov secara paksa apabila mengindahkan panggilan mereka, itu semua bisa dilakukan jika saja Pansus Rehab-Rekon DPRD Provinsi punya keberanian dan punya kepedulian kepada warga,” kata Adriansa.
Adriansa berharap, jangan sampai nasib penyintas hanya habis di rapat-rapat Pansus Rehab-Rekon, tetapi tidak ada dorongan politik dari DPRD Provinsi untuk menjawab kompleksitas masalah penyintas yang sudah 2 tahun ini menanti kepastian Huntap, Stimulan dan Jaminan Hidup.***
Reporer: Supardi