Polres Morowali: Unras Mahasiswa Tak Berizin, Harus Persetujuan Bupati

  • Whatsapp
banner 728x90

Morowali,- Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Morowali menggelar aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law di halaman Kantor DPRD Kabupaten Morowali, Kamis (08/10/2020).

Dalam aksi tersebut, Kabag Ops Polres Morowali, AKP Nasruddin saat melakukan pengamanan menyampaikan bahwa kegiatan unjuk rasa yang dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Morowali tidak mengantongi izin.

“Saya minta tolong semua tata tertib dipatuhi, kami akan mengawal aspirasi rekan-rekan semua, jadi minta tolong tertib, karena kegiatan hari ini tidak ada izinnya, jadi semua tanggung jawab pada korlap,” ungkapnya.

Seperti diketahui, kemerdekaan dalam menyampaikan pendapat di muka umum telah diatur dalam UU No 9 Tahun 1998. Dalam kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum, wajib diberitahukan kepada pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia secara tertulis. Pemberitahuan tersebut disampaikan selambat-lambatnya 3×24 jam sebelum kegiatan dimulai.

Ditanyakan mengenai hal tersebut, Kabag Ops Polres Morowali, AKP Nasruddin kepada media ini menjelaskan bahwa pernyataannya merujuk pada kesepakatan antara Forkopimda Kabupaten Morowali.

“Ada kesepakatan bersama dari unsur Forkopimda Kabupaten Morowali, bahwa dalam situasi pandemi Covid-19, setiap kegiatan masyarakat harus mendapat persetujuan dari Ketua Gugus Kabupaten dalam hal ini Bapak Bupati Morowali termasuk unjuk rasa. Selanjutnya ditindak lanjuti dengan persetujuan ijin dari kepolisian,” tandasnya. ***

Reporter: Bambang Sumantri

Berita terkait