Rusman Ramli: Berikan Keleluasaan Rakyat Demo Omnibus Law

  • Whatsapp

Palu,- Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Palu, Rusman Ramli, S.T meminta agar masyarakat diberikan keluasaan jika akan melakukan demonstrasi untuk menyampaikan aspirasi menolak UU Omnibus law cipta kerja (Ciptaker).

Ungkapan ini merespon gejolak publik yang terus memprotes DPR RI sahkan UU Omnibus law. Aksi penolakan pasca di berlakukan UU Ciptaker mulai bergema di sejumlah daerah tak terkecuali di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

“Penyampaian aspirasi itu diatur dalam undang-undang, sehingga berikanlah keleluasan terhadap masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya secara demokratis, sepanjang aspirasi itu tidak merugikan atau melanggar peraturan berlaku, saya kira itu hal wajar,” ujar Rusman di kantor DPRD Kota Palu, Rabu (07/10/2020).

Secara kepartaian, PKS tegas menolak UU tersebut sebab berdasarkan kajian mendalam ditemukan pasal-pasal yang merugikan kepentingan rakyat secara luas, diantaranya menghilangkan hak pekerja. Isi UU Omnibus law dinilai justru hanya menguntungkan para investor.

Menurut Rusman, saat ini PKS sedang mendesak Presiden agar menebitkan peraturan pengganti undang-undang (Perpu) pencabutan terhadap UU Omnibus law. Desakan itu seiring dengan aksi penolakan publik yang terjadi di seluruh daerah, terlebih di Kota Industri yang memiliki kelas pekerja sangat banyak.

“Pengesahan UU Omnibus law kini terjadi penolakan dimana-mana, hampir di semua Kota industri menolak Omnibuslaw, karena berpihak pada Investor. Sangat merugikan buruh, hak pekerja dan masyarakat secara umum,” jelas Rusman.***

Reporter: Supardi

Berita terkait