Bawaslu Ingatkan Sanksi Pidana Bagi Pemberi dan Penerima “Money Politics”

  • Whatsapp
banner 728x90

Palu,- 22 hari menjelang voting day Pilkada Serentak 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palu meminta kepada masyarakat khususnya di wilayah Kota Palu untuk lebih cerdas dan sigap dalam menghadapi fenomena Money Politics atau Politik Uang.

Ketua Bawaslu Kota Palu, Ivan Yudharta, menyampaikan bahwa hal tersebut telah diatur Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, tentang Pilkada yang mengatur adanya jeratan hukum yang sama bagi pemberi dan penerima.

Menurut Pasal 187A ayat 1 UU tersebut, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga Negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehinga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu.

“Sebagaimana dimaksud pula dalam Pasal 73 Ayat (4) di pidana dengan pidana penjara paling singgkat 36 (tiga puluh enam) Bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” jelasnya.

Sementara, untuk penerima bisa dijerat seperti tercantum di pasal 187 ayat 2, dimana diatur ketentuan pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

“Terkait kasus money politics yang ada saat ini sudah masuk ke Kepolisian dan saat ini masih tahap penyidikan. Kami masih sementara menunggu hasil dari penyidikan,” ujar Ivan.

Bawaslu juga berharap kepada para pendukung pasangan calon untuk berkompetisi secara sehat dan sesuai dengan undang-undang yang sudah ditentukan serta kepada para pasangan calon agar tidak melakukan black campaign atau kampanye hitam di media-media elektronik karena bisa dikenakan UU ITE.

“Kami siap melakukan tindakan bagi siapapun yang melanggar karena semua sudah kami instruksikan kepada jajaran untuk mengawasi sejumlah titik rawan yang ada diwilayah masing-masing,” tutupnya.***

Reporter: Windi Kartika

Berita terkait