Jakarta,- Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo menetapkan hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang jatuh pada hari Rabu 9 Desember 2020, sebagai hari libur nasional.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020 tentang “Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional” yang diteken Jokowi pada Jum’at 27 November 2020.
Salah satu pertimbangan pemerintah dalam pengambilan keputusan ini adalah untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi warga negara dalam menggunakan hak pilihnya.
“Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara serentak,” bunyi diktum kesatu Keppres tersebut seperti salinan yang dilihat kailipost.com, Sabtu (28/11/2020).
Sementara pada diktum kedua menyatakan menyatakan Keppres Nomor 22 Tahun 2020 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 27 November 2020.***
Reporter: Indra Setiawan