Polda Sulteng Musnahkan 8,4 Kg Sabu Bukti Dari Dua Perkara

  • Whatsapp
banner 728x90

Palu,- Sabu seberat 8,4 Kg lebih yang di tangkap oleh Direktorat Serse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) akhirnya dimusnahkan. Pemusnahan barang bukti sabu tersebut dilaksanakan pada Senin, (16/11/2020), di depan Mapolda Baru Sulteng, yang diketahui berasal dari dua perkara.

Yang pertama yakni perkara dari tersangka M Rialdi alia Vino dan perkara kedua dari tersangka Unrianto dan Supeno. Untuk pemusnahan dilakukan dengan cara direbus dalam air mendidih dan diaduk bersama deterjen dan dibuang dalam lubang tanah.

“Barang bukti yang dimusnahkan cukup banyak. Berat totalnya mencapai 8,4 kg lebih yang berasal dari dua perkara. Dan kami juga ada pengujian kualitas barang untuk menegakkan kandungannya,” ujar Wakapolda Sulteng, Heri Santoso.

Olehnya, ia berharap upaya pengungkapan kasus perlu intensifkan lagi dimasa akan datang. Apalagi, kata dia, mengingat geografis Sulteng yang cukup luas dan banyak pintu masuk yang bisa dimanfaatkan pengedar untuk memasukkan barang ke wilayah Sulteng, dengan luasnya daerah lautan.

“Maka kita perlu sinergitas penegakan hukum dan pencegahan. Karena selama masih banyak peminat dan Sulteng adalah pasar, maka barang ini akan terus mengalir,” jelasnya.

Dalam kegiatan pemusnahan tersebut, turut di hadiri, Wakapolda Sulteng, Kepala BNN Sulteng, Kepala Kemenkum Ham Sulteng, Kejari, BPOM dan para awak media.***

Reporter: Yohanes Clemens

Berita terkait