Resmi! Empat Anggota Bawaslu Banggai dan Satu Anggota Bawaslu Sulteng Diberhentikan

  • Whatsapp
banner 728x90

Jakarta,- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pembacaan putusan perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Gedung Treasury Learning Center (TLC) Jakarta, Rabu (04/11/2020) pukul 10.30 WITA.

Dalam sidang ini, DKPP mengeluarkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada empat anggota Bawaslu Kabupaten Banggai dan satu anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) yang dinilai terbukti melakukan pelanggaran KEPP kategori berat.

Dalam perkara Nomor 109-PKE-DKPP/X/2020, Ketua majelis, Prof. Muhammad memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada lima orang yang sebelumnya telah diadukan oleh Calon Bupati (Petahana) Banggai, Herwin Yatim.

Empat orang tersebut adalah Bece Abd Junaid (Anggota merangkap Ketua), Muh. Adamsyah Usman, Nurjana Ahmad dan Marwan Muid. Sementara satu anggota Bawaslu Sulteng yaitu Ruslan Husen.

“Memutuskan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada taradu 1 sampai 4 Bece Abd Junaid, Muh. Adamsyah Usman, Nurjana Ahmad dan Marwan Muid selaku anggota Bawaslu Banggai. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada taradu 6 Ruslan Husen selaku anggota Bawaslu Sulteng sejak putusan ini dibacakan,” kata Prof. Muhammad.

Sementara untuk teradu 5, Moh. Syaiful Saide selaku anggota Bawaslu Banggai oleh DKPP dinyatakan tidak terbukti telah melakukan pelanggaran.

Lebih lanjut, Plt. Ketua DKPP itu juga memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Sulteng untuk melaksanakan keputusan ini kepada teradu 1 hingga 6 paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan.

“Kepada Bawaslu juga diperintahkan untuk mengawasi pelaksanaan keputusan ini,” tutupnya.***

Reporter: Indra Setiawan

Berita terkait