Setengah Bulan Operasi Yustisi, Sebanyak 4.029 Warga Langgar Protokol Covid-19

  • Whatsapp
Foto: IST

Palu,- Operasi Yustisi melibatkan TNI/Polri, Dinas Perhubungan dan Satpol-PP Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dipusatkan di Kota Palu sejak tanggal 19 Oktober 2020 hingga 11 November 2020, menjaring pelanggar sebayak 4.029 orang, diantaranya dikenai sanksi teguran lisan 1731 orang, sanksi teguran tertulis 1444 orang dan sanksi sosial 854 orang.

Demikian dikatakan Kepala Satuan Pol-PP Provinsi Sulteng, Mohamad Nadir, pada Jumat (13/11/2020).

“Selain diberikan sanksi, kami juga melakukan pembinaan diantaranya pembagian masker agar masyarakat sadar,” tuturnya.

Menurutnya, tingkat kesadaran masyarakat untuk menggunakan masker sudah cukup bagus dan perlu ditingkatkan kesadaran masyarakat melalui pembinaan dan sosialisasi oleh Satuan Tugas Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Sesuai realtime BNPB mengenai penerapan protokol kesehatan Covid-19, ditemukan fakta bahwa tingkat kepatuhan masyarakat Sulteng memakai masker baru 78% dan kepatuhan jaga jarak 75%.

Di era adaptasi kebiasaan baru, masyarakat bisa beraktivitas kembali secara produktif, namun tetap menerapkan langkah-langkah pencegahan Covid-19.

“Sesuai pesan Bapak Gubernur, vaksin terbaik saat ini menerapkan 3 M, yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,” ucapnya.

Berpotensi kumpul orang banyak dan menghindari terjadinya klaster baru, Ia menuturkan pihaknya akan mengawasi protokol kesehatan Covid-19 saat dilaksanakan debat calon gubernur dan wakil gubernur yang akan digelar pada tanggal 14 November 2020. ***

Sumber: Humas Pemprov Sulteng

Berita terkait