Soal APK Pilkada Melanggar, UU Pilkada ‘Lembek’

  • Whatsapp
banner 728x90

Palu,- Menjelang penyelenggaraan pemilihan serentak 9 Desember 2020 yang tinggal 23 hari lagi, para pasangan calon berlomba untuk mendapatkan dukungan masyarakat salah satunya dengan memasang baliho dan poster di sepanjang jalan raya maupun pelosok di Kota Palu.

Untuk pemasangan baliho dan poster, pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palu telah menyampaikan peraturan terkait larangan memasang Alat Peraga Kampanye (APK) seperti baliho maupun poster di tempat-tempat tertentu. Contohnya, pepohonan, tiang listrik, tempat ibadah dan fasilitas umum.

Namun, pada kenyataannya masih terjadi pelanggaran tersebut. Ada saja poster-poster pasangan calon yang tertempel di tempat yang dilarang tersebut.

Bahkan dalam hal ini, sebulan menjelang hari pemilihan yang jatuh pada 09 Desember 2020, pihak pengawas Pilkada dalam hal ini Bawaslu belum juga melakukan normalisasi atau pencabutan APK yang melanggar.

Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Kota Palu, Ivan Yudharta, mengatakan, terkait hal itu pihak Bawaslu telah melakukan pendataan dan telah dikirimkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu dan KPU mengirimkan kepada pasangan calon untuk menghilangkan tindakan pemasangan poster di tempat terlarang.

“Adapun kalau mereka tidak menindaklanjuti kami menunggu dari KPU. Ada perbedaan dari sisi undang-undang kalau di undang-undang Pemilu kemarin kami bisa langsung kepada pasangan calon tapi kalau di undang-undang Pilkada seperti itu mekanismenya, rekomendasi kami masuknya ke KPU,” ujar Ivan Yudharta, Jumat (13/11/2020).

“Kemudian KPU kepada pasangan calon. Apabila pasangan calon tidak menindaklanjuti maka KPU menyurat lagi kepada kami kemudian kami menyurat lagi ke KPU kemudian kami memerintahkan Satpol PP. Jadi seperti itu mekanismenya,” lanjutnya.

Saat ini, Bawaslu Kota Palu sedang melakukan pendataan namun terkendala panjangnya mekanisme sehingga akan dilakukan sekalian dengan pembersihan di masa tenang.

Ivan menjelaskan, untuk saat ini Bawaslu belum bisa melakukan tindakan dikarenakan jadwal yang padat menjelang Pilkada.
Ia berpesan kepada para pasangan calon untuk bersaing secara sportif dan menaati peraturan yang ada.***

Reporter: Windy Kartika

Berita terkait