Wagub Bacakan Nota Keuangan Raperda APBD 2021 di DPRD Sulteng

  • Whatsapp
banner 728x90

Palu,- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Wakil Gubernur, Dr. H. Rusli Dg. Palabbi SH MH, membacakan nota keuangan atas rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi dalam Sidang Paripurna Pembahasan/Penetapan Raperda Tentang APBD-P Sulteng Anggaran 2021 yang dipimpin Ketua DPRD Sulteng, Dr. Hj. Nilamsari Lawira SP, MP, bertempat di Gedung DPRD Sulteng, Senin (23/11/2020).

Dalam sambutan Gubernur, Wagub Sulteng, H. Rusli Dg. Palabbi, menyatakan pada tanggal 10 September 2020 telah dilaksanakan persetujuan dan penandatanganan nota kesepakatan bersama kebijakan umum APBD dan prioritas plafon, sementara tahun anggaran 2021 yang merupakan dasar dari penyusunan rancangan APBD tahun anggaran 2021.

“Untuk itu pemerintah daerah mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada para pimpinan, badan anggaran, fraksi dan komisi yang telah membahas dan menetapkan KUA dan PPAS 2021,” ungkapnya.

Penyampaian rancangan APBD menurut Wakil Gubernur merupakan kewajiban kepala daerah yang disampaikan kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD sesuai amanat pasal 104 ayat 1 peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Rancangan APBD 2021 mempunyai peran strategis untuk melaksanakan fungsi alokasi, fungsi distribusi dan fungsi stabilisasi. Untuk itu RAPBD 2021 didesain sesuai dengan penetapan 3 fungsi tersebut.

Dalam menyusun rancangan APBD tahun anggaran 2021 pemerintah daerah berpedoman kepada kebijakan yang digariskan dalam pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2021. Struktur APBD merupakan satu kesatuan terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah. pada rancangan APBD Tahun anggaran 2021 jumlah alokasi anggaran pendapatan sebesar Rp.2.847.827.195.689,00.

Selanjutnya Wakil Gubernur menyampaikan rancangan APBD Sulawesi Tengah tahun anggaran 2021 sebagai berikut:

Yang pertama; PAD Rp1.041.466.602.816,00, Pendapatan Transfer Rp1.784.771.795.500,00
Lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp21.588.797.373,00

Yang kedua; Belanja daerah sebesar Rp2.913.521.731.957,00 sementara penerimaan pembiayaan pada tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp130.694.536.268,00 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp65.000.000.000,00.

Rapat paripurna pembahasan penetapan raperda tentang APBD Provinsi Sulawesi Tengah tahun anggaran 2021 selanjutnya diskorsing dan akan dilanjutkan dalam sidang dengan agenda mendengarkan tanggapan dari masing-masing fraksi. ***

Sumber: Biro Humas dan Protokol

Berita terkait