Palu,- Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Wakil Gubernur, Rusli dg Palabbi, memimpin rapat penyelesaian permasalahan antara masyarakat Desa Bete Bete Kabupaten Morowali dengan PT. Hangjaya Mineralindo, bertempat di Ruang Kerja Sekda Provinsi Sulteng, Kamis (12/11/2020).
Adapun peserta rapat yang hadir, Bupati Morowali dan OPD Teknis, Asisten Adm. Perekonomian dan Pembangunan Setda Propinsi, Kadis Penanaman Modal dan P2TSP, Plt. Kepala Badan Lingkungan Hidup, Kepala Desa Bete-Bete, BPD Desa Bete-Bete dan Tokoh Masyarakat Bete-Bete.
Pada kesempatan itu, Rusli Dg. Palabbi, menyampaikan bahwa untuk menyelesaikan permasalahan antara masyarakat Bete-Bete dan PT. Hangjaya Mineralindo harus mendapatkan keputusan yang dapat memberikan solusi dan dapat diterima kedua belah pihak.
Bupati Morowali, Taslim, menyampaikan bahwa permasalahan antara Masyarakat Desa Bete Bete dan PT. Hangjaya Mineralindo selama ini tidak pernah ada, permasalahan ini terjadi sejak tahun 2020 ini terkait dengan pelaksanaan Kesepakatan antara PT. Hangjaya Mineralindo dengan Masyarakat Bete Bete Tahun 2012 dengan kesepakatan kedua belah pihak antara lain, kewajiban Perusahaan untuk membayar CSR sebesar Rp.2000/M3 dan Fee untuk masyarakat Rp. 3000/M3 dan dengan adanya Regulasi UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 108 ayat 1 dan 2.
Selanjutnya pihak Perusahaan PT. Hangjaya Mineralindo, menyampaikan bahwa lokasi tambang yang di kelola terdapat Desa Bete Bete sebelumnya sudah dilakukan kesepakatan antara perusahaan dengan Masyarakat Desa Bete Bete terkait dengan kewajiban perusahaan tentang besaran CSR dan Fee kepada masyarakat tetapi Kesepakatan itu belum dapat dipenuhi dengan sehubungan dengan keluarnya regulasi baru yang mewajibkan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan mengeluarkan Kewajiban PPM dan memberatkan perusahaan.
Selanjutnya Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Elim Somba, menyampaikan dengan Keluarnya regulasi yang baru tentang perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan bahwa kewajiban Perusahaan mengeluarkan CSR atau Fee sudah di ganti dengan kewajiban Untuk program PPM dan kebijakan tersebut sudah ditindaklanjuti dengan Pergub Nomor 38 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, sehingga perusahaan diwajibkan menyusun Cetak Biru PPM .
Kepala Desa Bete-Bete, menyampaikan agar pemerintah dapat memperhatikan dan melindungi hak hak masyarakat tentang kewajiban Perusahaan PT. Hangjaya meneralindo yang sudah sepakat untuk memberikan Fee sebesar Rp. 3000 dan untuk CSR sebesar Rp.2000.
Setelah mendengarkan penjelasan dari semua pihak Wakil Gubernur menyampaikan bahwa operasional pertambangan harus sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku dan juga hak hak masyarakat juga harus dilindungi untuk itu diharapkan agar pihak perusahaan dapat mengeluarkan Cetak Biru PPM dan selajutnya disampaikan kepada masyarakat tentang Program Pemberdayaan masyarakat yang harus dilaksanakan dan nantinya Program Pemberdayaan tersebut akan dilaksanakan sepenuhnya oleh Masyarakat Bete-Bete.***
Sumber: Biro Humas dan Protokol