Palu,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati kepada Roman R Sumbadjindja (36) alias Oman bin Ruslin dan Abdul Malik (38) alias Malik bin Mahfid, yang merupakan terdakwa pemilik shabu seberat 24,9 Kilogram yang ditangkap tim Subdit III Ditnarkoba Polda Sulteng belum lama ini.
Tuntutan tersebut dibacakan satu persatu dalam berkas terpisah oleh JPU Nur Sricahyawijaya secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Senin (14/12/2020).
“Perbuatan kedua terdakwa adalah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Nur.
Nur menjelaskan, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, merusak generasi muda dan jumlah jenis sabu yang dijadikan barang bukti terbesar di Sulteng.
Dari tuntutan tersebut masing-masing penasehat hukum terdakwa meminta waktu 7 hari untuk mengajukan pembelaan. Dan sidang akan dilanjutkan pada Senin pekan depan.***
Reporter: Yohanes Clemens