Paripurna Pengantar RAPBD 2021, Pemkab Jawab Pandangan Fraksi Nasdem

  • Whatsapp
Rapat Paripurna tentang Jawaban Bupati Atas Pengantar Nota Keuangan RAPBD Tahun 2021/ft: humas
banner 728x90

Donggala,- DPRD Kabupaten Donggala menggelar Rapat Paripurna tentang Jawaban Bupati Atas Pengantar Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2021.

Dimana rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Donggala Takwin dan didampingi Wakil Ketua I Sahlan L Tandamusu dan Wakil Ketua II Asis Rauf ,adapun rapat tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Donggala Moh. Yasin dan rapat tersebut berlangsung diruang Sidang Utama DPRD Donggala Rabu (02/12/2020).

Dalam kesempatan itu ,Bupati Donggala yang diwakili oleh Wakil Bupati Donggala Moh. Yasin menjawab pandangan umum Fraksi Nasdem atas pengantar nota keuangan RAPBD Tahun 2021 menyampaikan bahwa pembahasan haruslah memperhatikan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2021.

“Dalam pembahasan anggaran pemda senantiasa berupaya untuk taat dan patuh berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku ,”ujarnya.

Menurutnya, tahapan yang diamanatkan oleh kedua regulasi tersebut tidak dapat dipenuhi sebagaimana mestinya. Khususnya berkenaan dengan batas akhirnya pembahasan yang diwujudkan dalam penandatangan dokumen nota kesepakatan antara Bupati dan DPRD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya anggaran setiap tahun.

“Sedangkan untuk kehadiran SKPD dan Camat dalam pembahasan RAPBD ,Pemda sepakat dan akan memerintahkan kepada seluruh SKPD besrta Camat untuk menghadiri pembahasan RAPBD Tahun 2021 ,agar dapat menghasilkan output sesuai dengan arah kebijakan daerah tahun 2021 ,”pungkasnya. ***

Reporter: Syamsir Hasan

Berita terkait