Rapat Koordinasi Pokja PKP Sulteng, Bahas Maksimalkan Penyediaan Hunian Warga

  • Whatsapp
Rapat Koordinasi Pokja PKP Provinsi Sulawesi Tengah/Dok. Humas
banner 728x90

Palu,- Permasalahan ketersediaan lahan dan legalitas lahan, rumah tidak layak huni (RTLH), ketersediaan rumah (backlog), infrastruktur permukiman, serta kondisi kawasan kumuh, sampai saat ini belum tertangani secara maksimal padahal ini merupakan kewajiban pemerintah. Sesuai amanat undang-undang nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman, bahwa setiap warga negara berhak menempati rumah yang layak serta lingkungan yang aman dan nyaman.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Sulawesi Tengah dalam sambutannya yang dibacakan Pj. Sekdaprov. H. Mulyono SE, Ak, MM pada acara Rapat Koordinasi Pokja PKP Provinsi Sulawesi Tengah, bertempat di Hotel Sutan Raja, Senin (14/12/2020). Rapat ini sebagai evaluasi kepada Pokja terkait anggaran, rencana serta evaluasi.

Mulyono mengungkapkan, persoalan ini tidak bisa ditangani hanya oleh satu institusi yang membidangi perumahan dan permukiman saja, namun perlu penanganan secara terpadu dan terkoordinasi antar institusi dan stakeholder terkait.

Dalam rangka meningkatkan kualitas pengambilan kebijakan dan perencanaan pembangunan perlu pula disusun suatu rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman (RP3KP) yang merupakan arahan kebijakan dan strategi pembangunan, dan pengembangan bidang perumahan dan kawasan permukiman yang terintegrasi dan selaras dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW).

Disamping itu, perencanaan pembangunan PKP haruslah didukung oleh validitas data yang terbaru dalam mewujudkan pembangunan basis data perumahan dan kawasan permukiman ditingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

”Pada kesempatan ini, saya mengharapkan melalui rapat koordinasi Pokja PKP Provinsi Sulawesi Tengah akan diperoleh;

  1. penyusunan basis data PKP sebagai bagian dari proses perencanaan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.
  2. pemerintah kabupaten/kota segera membentuk pokja PKP (bagi yang belum) sesuai dengan peraturan menteri pupr nomor 12 tahun 2020 tentang peran masyarakat dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
  3. pemerintah kabupaten/kota segera menyusun rencana pembangunan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman (RP3KP).
  4. restrukturisasi pokja pkp kabupaten/kota (bagi daerah yang sudah mempunyai pokja pkp, tetapi dengan struktur lama) sesuai dengan peraturan menteri pupr nomor 12 tahun 2020 tentang peran masyarakat dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. Jelas Mulyono dalam sambutannya.

Panitia pelaksana Rizky Agung Hakiki ST selaku Kasatker Penyediaan Perumahan Sulteng dalam laporannya mengatakan Rakor Pokja yang diikuti oleh 70 orang peserta yang berasal dari Dinas PUPR, Bappeda serta Pokja untuk melakukan expose, evaluasi serta reviuw dari kegiatan yang dilaksanakan.

Dalam pelaksanaan Rakor Pokja PKP Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2020 berlangsung selama dua hari (14 dan 15 Desember 2020) tetap mengacu protokoler kesehatan. ***

Sumber: Biro Humas dan Protokol Setdaprov Sulteng

Berita terkait