Palu,- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Tanwir Lamaming menyebut terdapat sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di tujuh Kabupaten direkomendasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 09 Desember 2020.
Tujuh wilayah masuk rekomendasi PSU pertanggal 11 Desember 2020 yaitu Kabupaten Morowali Utara (Morut) 4 TPS, Banggai 1 TPS, Toli-Toli 1 TPS, Tojo Una-Una 1 TPS, Parigi Moutong 1 TPS, Sigi 3 TPS, dan Poso sekitar 4 TPS. Sesuai ketentuan, PSU dilakukan paling lambat 4 hari setelah pemungutan suara. Olehnya tanggal 13 Desember 2020 harus PSU.
Tanwir mengatakan, hasil rekomendasi Bawaslu tersebut masih akan dilakukan pengkajian dan penelitian oleh KPU untuk melihat keterpenuhan 5 kriteria syarat PSU sesuai ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2018. Sehingga tidak semua rekomendasi masuk bisa langsung diindahkan. Hasil kajian memenuhi syarat maka diputuskan PSU.
Menurut Tanwir, lima kriteria syarat dilakukan PSU berdasarkan ketentuan PKPU. Pertama, berkas pemungutan surat suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam perundang-undangan. Kedua, petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus menandatangani, menulis nama, atau alamatnya pada surat suara yang sudah digunakan.
Ketiga, petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara itu menjadi tidak sah. Keempat, lebih dari satu pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali di TPS yang sama atau TPS yang berbeda, dan kelima, lebih dari satu orang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapatkan kesempatan memberikan suara pada TPS.
“Kalau kondisi ini salah satunya atau sebagian ditemukan di suatu TPS dan ada rekomendasi Panwas atau Bawaslu bisa jadi kita lakukan PSU,” jelas Tanwir.
Sementara, terkait apakah PSU tersebut hanya untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub), Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbub) atau bahkan keduanya, hal itu mengacu pada rekomendasi Bawaslu.
“Kabupaten Parigi Moutong, Tojo Una-Una dan Toli-Toli sudah pasti PSU,” ungkap Tanwir.***
Reporter: Supardi