Beredar Putusan MA Atas Pejabat Pemkab Donggala Tak Dieksekusi Jaksa, Benarkah?

  • Whatsapp

Palu,Hari ini, Selasa 26 Januari 2021 beredar di media sosial kopian surat keputusan Mahkamah Agung RI soal putusan nama pejabat Pemkab Donggala inisal DBL, SH. Putusan bernomor 103 PK/Pid/2012. Nitizen mempertanyakan apabila benar kopian itu, mengapa kejaksaan tinggi Sulawesi Tengah tidak mengeksekusi. Benarkah? kailipost.com coba menelusuri hal tersebut.

DBL disebut dalam kopian beredar masih staf pegawai BKD Provinsi Sulawesi Tengah dengan kasus antara 2006 – 2007. Dalam redaksi kopian itu disebut yang bersangkutan menggunakan nama palsu, atau martabat palsu demi kepentingan pribadi atau orang lain secara melawan hukum.

Sementara yang bersangkutan, DBL ketika dikonfirmasi di nomor telpon 0822 78882*** menolak bukan dirinya. ‘’Ini stafnya Pak. Nanti disampaikan ke beliau. Ini bukan nomor Pak DBL,’’ aku suara laki – laki dibalik telpon. Sementara sejumlah sumber kailipost.com mengaku bahwa itu nomor Hp yang bersangkutan. Tapi memang sering demikian kalau orang lain menelpon selalu meminta stafnya yang menerima dan mengaku bukan telepon genggamnya. ***

reportase : andono wibisono

Berita terkait