Palu,- PT. Ryan Samudera Adijaya melalui tim kuasa hukumnya Advokat Moh. Andri Korompot S.H dan Advokat Mohamad Arif Talani, S.H melayangkan surat perihal Somasi atau teguran kepada PT. Kuala Harapan Bersama selaku pemilik salah satu Pelabuhan Kapal.
Dalam isi surat Somasi bernomor : 015/SM/LF-PK/I/2021 tertanggal 16 Januari 2021 oleh Kantor Hukum Law Firm “Patner Keadilan”menjelaskan, kliennya yakni PT. Ryan Samudera Adijaya selaku pemilik Kapal TK. Zulkarnain 99 telah meminjamkan sewakan Kapalnya kepada PT. Borneo Sumber Alam Sejahtera dengan sistem sewa time Charter berdasarkan kontrak perjanjian pemakaian tertanggal 17 April 2018.
Dijelaskan, sejak April 2019, PT. Borneo Sumber Alam Sejahtera tidak lagi melaksanakan kewajibannya atas pembayaran penyewaan kapal yang dimaksud dan tidak mengembalikan kapal tersebut.
Setelah sekian lama melakukan pelacakan/pencairan kapal yang dimaksud, ditemukan kapal milik kliennya sedang berada di pelabuhan PT. Kuala Harapan Bersama dengan terisi muatan material milik PT. Kuala Harapan Bersama dan dalam kondisi yang sangat memperihatinkan. Ditambah, lokasi PT. Kuala Harapan Bersama berada di area open Sea atau laut terbuka yang sewaktu-waktu angin dan gelombang menerpa Kapal dimaksud.
Bahkan, perawatan berkala terhadap kapal tersebut diduga tidak dilakukan oleh PT. Borneo Alam Sejahtera (pihak penyewa).
Sehingga, demi menghindari timbulnya kerugian yang semakin besar di pihak kleinnya maupun pihak PT. Kuala Harapan Bersama.
Kilennya menawarkan solusi bijak melalui perwakilan yang ditunjuk PT. Kuala Harapan Bersama, Bapak Junaerdy Kawuwung terhadap permasalahan material berada di atas Kapal tersebut, tetapi pertemuan itu tidak membuahkan hasil yang positif.
Pada pertemuan itu kliennya menawarkan 3 (tiga) poin, pertama pihak Klien siap mengantarkan material tersebut ke pelabuhan tujuan dengan catatan harus dibuatkan kontrak freigth Charter Kapal yang baru. Kedua, kliennya akan membayar/ganti rugi material yang diatas Kapal BG Zulkarnain 99 dan ketiga siap membongkar material dari atas kapal BG Zulkarnain 99 dengan biaya pembongkaran ditanggung oleh kilennya.
Namun, sikap PT. Kuala Harapan Bersama menolak penawaran bijak tersebut sehingga terkesan menghalang-halangi hak kilennya untuk mengambil Kapal tersebut.
Olehnya, melalui surat Somasi, tim hukum memberikan, waktu 3 (tiga) kepada PT. Kuala Harapan Bersama terhitung sejak surat diterima.
Dijelaskan, jika dalam waktu itu pihak PT. Kuala Harapan Bersama tidak menyelesaikan permasalahan material berada diatas Kapal Klienya dan/atau menghalang-halangi kliennya untuk mengambil Kapal tersebut, maka dengan sangat terpaksa klienya akan menempuh upaya hukum atas dugaan tindak pidana Penggelapan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP dan/atau menempuh upaya Gugatan Perbuatan Melawan Hukum atas kerugian yang diderita oleh kilennya. ***