Cudi & Kapolri Baru Ditantang Komnas HAM Tuntaskan Tambang Ilegal

  • Whatsapp
Foto: kailipost.com
banner 728x90

Palu,- Ditetapkannya Rusdy Mastura dan Ma’mun Amir sebagai Pasangan Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) terpilih dan dilantiknya Komjen. Listiyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri, membawa harapan baru penegakan hukum terkait praktek-praktek penambangan tanpa izin atau ilegal yang ada di Sulteng.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi Nasional (Komnas) HAM-RI Perwakilan Sulteng, Dedi Askary, SH. Menurutnya, dua posisi sentral tersebut memberi harapan akan terjadinya perubahan mendasar atas kebijakan pembangunan berprespektif lingkungan dan penegakan HAM terkait pertambangan ilegal.

“Khususnya pertambangan tanpa izin yang dilakukan di Dongi-Dongi, Poso dan beberapa tempat di Parimo, mulai dari Salubanga, Malakosa, Kayuboko, Buranga, Tinombo Selatan, Kasimbar hingga Lobu Moutong,” sebut Dedi Askary melalui pers rilis kepada redaksi kailipost.com, Rabu (27/01/2021).

Ia mengungkapkan, baik Gubernur Sulteng terpilih dan Kapolri baru, harus berani mengeluarkan semacam Surat Perintah Khusus ke Jajaran di bawahnya.

Foto: komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah

“Baik itu para Bupati dan Kepala Dinas dan jajarannya maupun terhadap Kapolda Sulteng serta para Kapolres yang ada di wilayah Hukum Polda Sulteng atas pelaksanaan isi materi surat Perintah Penertiban,” sebutnya.

Hal tersebut, kata dia, guna memastikan banyak pihak, utamanya para cukong yang saat ini berada di balik maraknya pertambahan tanpa izin di Sulteng. Khususnya Dongi-Dongi yang notabenenya merupakan Taman Nasional dan beberapa tempat di Parimo yang telah disebutkan.

“Lebih jauh bahkan memastikan bahwa berkas perkara para pihak yang terlibat termasuk mengurai keterlibatan pejabat pemerintahan dan aparat keamanan baik TNI-Polri yang berada dibalik beroperasinya Pertambangan ilegal serta aliran dana yang didapatkan dari praktek ilegal tersebut telah P21 bahkan hingga tahap penuntutan serta mendorong berkas penuntutan,” cetusnya.

Sehingga yang selama ini disangkakan sebagai Pelaku Kejahatan Lingkungan di Sulteng, baik masyarakat, Pengusaha atau Pemodal lokal bahkan Nasional, supremasi hukumnya dapat dilakukan. Menurutnya, harus ada langkah konkrit jangan hanya sebatas sandiwara belaka.

“Penegakan hukum Pertambangan Ilegal di Sulteng hanya sebatas sandiwara belaka. Sesungguhnya hanya sebatas pemanis bibir, baik yang disampaikan pejabat Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kab/Kota, maupun yang disampaikan oleh jajaran Pejabat Utamanya Polri dan pejabat utama di bawahnya,” tandasnya. ***

Editor: Indra

Berita terkait