Palu,- Panitia Khusus (Pansus) Pemulihan, Pengawasan Pasca Bencana Palu, Donggala, Sigi dan Parimo (Padagimo) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah meminta Presiden RI untuk memperpanjang waktu Inpres Nomor 10/2018 tentang percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana di Sulteng untuk masa 2 tahun ke depan hingga 31 Desember 2022.
Selain itu, direkomendasikan juga untuk membentuk tim ad hoc asistensi rehabilitasi dan rekonstruksi sebagai penanggungjawab rehabilitasi dan rekonstruksi, yang terdiri dari kementrian terkait dan pemerintah daerah di wilayah terdampak dalam rangka koordinasi monitoring dan evaluasi dalam implementasi rencana induk, rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi lintas bidang yang dipimpin oleh menteri koordinator.
Rekomendasi itu dibacakan sekretaris pansus, Wiwik Jumatul, dalam Sidang Paripurna Pansus Pemulihan Pengawasan Pasca Bencana Padagimo DPRD Sulteng, masa persidangan ke 1 tahun ke 2, di ruang Sidang Utama Kantor DPRD Sulteng, Senin (25/1/2021).
Sidang dipimpin Ketua DPRD Hj Nilam Sari Lawira, dihadiri Sekdaprov, para wakil ketua dan anggota DPRD, unsur Forkompinda, bupati dan wali kota wilayah Padagimo, serta OPD terkait.
“Selain rekomendasi pemulihan dan pengawasan pasca bencana Padagimo yang ditujukan kepada Presiden RI, DPRD Sulteng juga mengajukan rekomendasi kepada 19 kementrian dan lembaga RI dengan beberapa poin penting di dalamnya,” kata Jumatul.
Usai pembacaan dan penetapan hasil rekomendasi, ketua dan wakil ketua DPRD selanjutnya menyerahkan rekomendasi dimaksud kepada gubernur yang diwakili Pj Sekdaprov, bupati/wali kota Padagimo serta pejabat terkait lainnya. ***
Sumber: Humas DPRD Sulteng