Palu, – Pemerintah provinsi Sulawesi Tengah melalui PJ. Sekdaprov H. Mulyono SE Ak MM didampingi Inspektur Inspektorat Daerah, Drs. Muchlis MM dan dan Sekretaris BPKAD Drs. Aswin Saudo mengikuti sosialisasi surat edaran nomor 903/145/SJ berkaitan penggunaan APBD tahun anggaran 2021 dan percepatan kemudahan investasi di daerah bertempat di ruang video conference Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu 20 Januari 2021.
Sekretaris Jenderal Kemendagri Dr. Ir. Muhammad Hudori, M.Si dalam keterangannya mengatakan sosialisasi surat edaran nomor 903/145/SJ dilatarbelakangi banyaknya tantangan pada tahun 2020 akibat pandemic corona virus 19 yang melanda seluruh dunia. Dampaknya bukan hanya pada bidang ekonomi namun pada semua aspek kehidupan APBN dan APBD menjadi instrumen utama dalam upaya penanganan cofid19 dan pemulihan ekonomi nasional sehingga penggunaan APBD dan APBN pada tahun 2020 difokuskan untuk penanganan pandemi covid 19 yang diprioritaskan untuk penanganan kesehatan, dampak ekonomi dan penyediaan jaringan pengaman sosial.
Menurutnya, pada tahun 2021 pertumbuhan ekonomi diproyeksikan dapat mencapai kisaran 4,5% hingga 5,5% sebagaimana proyeksi kementerian Keuangan. Pertumbuhan ekonomi dimaksud didorong oleh berbagai kebijakan pemerintah antara lain program pemulihan ekonomi nasional dan penyediaan vaksin kepada masyarakat.
Dengan dukungan APBN, APBD serta investasi yang berasal dari dalam negeri dan luar negeri akan dapat terlaksana percepatan pertumbuhan ekonomi. Presiden Joko Widodo menginstruksikan untuk mulai merancang upaya pemulihan ekonomi kuartal pertama 2021 sejak dini.
Menindaklanjuti arahan tersebut lanjut Sekjen, Mendagri telah menerbitkan surat edaran nomor 903/145/sj pada tanggal 12 Januari 2021 tentang percepatan pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 dan kemudahan investasi di daerah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia.
“Surat edaran ini juga untuk melaksanakan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015, undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2019 tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi di daerah dan instruksi presiden nomor 7 tahun 2019 tentang percepatan kemudahan berusaha,” jelasnya.
Berkaitan dengan hal tersebut pemerintah daerah diminta melakukan percepatan pelaksanaan APBD dengan melakukan proses pelelangan kegiatan-kegiatan yang sudah dianggarkan guna menghindari penumpukan penyerapan anggaran di akhir tahun.
Pelaksanaan kegiatan dimaksud juga memperhatikan realisasi penerimaan daerah dan difokuskan pada kegiatan yang berorientasi produktif, pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi daerah antara lain pembentukan tenaga tracking di daerah masing-masing yang selanjutnya diberikan kompensasi melalui APBD.
Selain itu dalam percepatan kemudahan investasi di daerah, pemerintah daerah diminta untuk mendorong peningkatan investasi ke daerah yang berasal dari dalam negeri dan luar negeri sesuai dengan potensi di daerah sehingga sumber pendanaan dalam pelaksanaan pembangunan daerah tidak hanya bertumpu pada APBD dan APBN guna memperkuat iklim investasi daerah sehingga dapat menciptakan lapangan kerja baru. Selain itu pemerintah daerah juga harus mendorong peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan daerah antara lain pemberian insentif dan kemudahan investasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sosialisasi surat edaran nomor 903/145/SJ diikuti Sekretaris Daerah, Inspektur, Kepala BPKAD, Kepala Bappeda, Kadis PTSP tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia, secara virtual
Bertindak sebagai narasumber antara lain Sekjen Kemendagri, Irjen Kemendagri, Dirjen Bina Keuangan Daerah, Dirjen Bina Bangda, Dirjen Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri.***
Sumber: Biro Humas dan Protokol Sulteng