Sembilan Fraksi DPRD Palu Setuju Raperda Perlindungan Anak Ditetapkan Menjadi Perda

  • Whatsapp
Foto: Firmansyah/kailipost.com

Palu,- Dalam rapat Paripurna yang diselenggaeakan di ruang sidang utama DPRD Palu, Selasa (19/01/2021), sembilan fraksi DPRD Palu menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hal Anak, ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) .

Astam Abdullah, mewakili fraksi Gerindra mengatakan bahwa setelah mendengarkan laporan dari panitia khusus, pada prinsipnya menerima Raperda tersebut. Untuk dijadikan undang-undang dan dicatat dipemerintahan Kota Palu.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang diwakili oleh Rusman Ramli mengharapkan Raperda ini menjadi kado terbaik bagi anak-anak di Kota Palu.

“Fraksi PKS mengucapkan terima kasih kepada Walikota Palu telah mengusulkan Ranperda ini serta Pansus karena membahas bersama stakeholder hingga bisa diparipurnakan hingga saat ini. Fraksi PKS menerima Raperda penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak anak,” ungkapnya.

Ratna Maya Sari Agan mewakili fraksi Amanat Indonesia memberikan beberapa catatan terkait Raperda penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak anak. Karena Perda tersebut sangat dibutuhkan oleh anak-anak di Kota Palu.

Kemudian, fraksi Amanat Indonesia berharap setelah rancangan Raperda ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) pemerintah Kota Palu, dakam hal ini stakeholder, benar-benar menjalankan program perlindungan dan pemenuhan hak anak yang telah dicanangkan dan tertuang didalam Perda tersebut.

“Dengan mengucapkan puji syukur kepada tuhan yang maha esa, fraksi Amanat Indonesia menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan dan segera disosialisasikan kepada masyarakat,” harapnya.

Sementara, Wakil Ketua I DPRD Palu, Erman Lakuana selaku pimpinan sidang Paripurna mengatakan setelah mendengarkan masing-masing fraksi, bahwa sembilan fraksi DPRD Palu, menyetujui seluruh materi muatan yang terdapat dalam rancangan peraturan daerah. Hasil fasilitasi Gubernur Sulteng, selaku wakil pemerintah pusat yang ada di daerah dengan sejumlah catatan yang akan menjadi dan akan dijawab oleh Walikota Palu, dalam pendapat akhirnya.***

Reporter: Firmansyah Lawawi

Berita terkait