Tambang Ilegal, Komnas HAM : Negara Rugi hingga 800 Juta Yuan di Kayuboko Saja

  • Whatsapp
banner 728x90

Palu,- Setelah menantang Kapolri baru yang dipantik Presiden Joko Widodo, Ketua Komnas HAM Perwakilan Sulteng, Dedy Askari (baca : https://kailipost.com/2021/01/cudi-kapolri-baru-ditantang-komnas-ham-tuntaskan-tambang-ilegal-1.html) membeberkan kerugian negara atas praktek praktek ilegal mining atau biasa disebut tambang ilegal emas murni di Provinsi Sulawesi Tengah.

‘’Ini investigasi dengan cara ke lapangan bertemu warga sekitar, tokoh masyarakat, pekerja tambang ilegal dan sopir yang membawa solar ke lokasi,’’ terang Dedy 27 Januari 2021 di ruang redaksi ketika bertandang ke Pemimpin Redaksi kailipost.com

Khusus tambang ilegal Kayuboko Kabupaten Parigi Moutong saja, negara dirugikan hingga ditaksir 700 – 800 juta Yuan.

”Karena oleh cukongnya dijual ke sana. Sebulan bisa 30 kilo mas dan satu kilo harganya 600 juta rupiah. Berapa negara rugi. Baik dari sisi penerimaan negara, kebocoran BBM jenis solar subsidi bisa jadi, daerah dapat apa?” terang Dedy serius.

Olehnya, momentum Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (LSP) dilantik menjadi Kapolri dengan mengusung PRESISI, ia menantang untuk dibuktikan pertama di Sulteng.

‘’Begitu juga gubernur terpilih Kak Cudi, berani tidak menertibkan ini demi peningkatan fiskal daerah seperti yang dikampayekan selalu hingga rakyat percaya dan menang,’’ jelas aktifis HAM ini serius.

Komnas HAM juga siap memberikan data siapa siapa saja oknum aparat yang selalu menerima setoran dari hasil ‘mengaruk bumi secara melawan hukum’ di Kayuboko, Dongi – dongi dan sekitarnya wilayah Sulteng.

“Kalau tantangan saya diterima Kapolri Jenderal LSP saya akan beritau nama nama oknum itu,’” tandasnya jelas. ***

Reportase: Indra Setiawan

Berita terkait