Palu,- Pemerintah Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu menanggapi terkait ada permintaan pengosongan Hunian Sementara (Huntara) yang dihuni Penyintas bertempat, di area Lagarutu Perintis, Kelurahan Poboya, Kota Palu.
Hal ini menyikapi pemberitaan sebelumnya terkait 11 Kepala Keluarga (KK) yang diberikan tenggang waktu 3 hari mengemas barang untuk pindah ke tempat lain.
Menurut Aparat Kelurahan, Nurhayati, pemberitahuan mengosongkan Huntara ini telah disampaikan melalui surat tertulis mulai November 2020 lalu, sebab masa kontrak pengunaan lahan ini telah berakhir sejak September 2020. Surat itu pun di-backup dengan mendatangi langsung warga Huntara guna mengingatkan kembali agar warga sudah harus mempersiapkan segala sesuatu dibutuhkan ketika pindah.
Nurhayati menerangkan, beberapa bulan pasca bencana terjadi, sekitar 30 Kepala Keluarga (KK) mengungsi ke Kelurahan Poboya bertempat lokasi Perintis fasilitas milik Kepolisian, berselang beberapa waktu kembali dibuatkan tenda pengungsian berada di lahan yang saat ini di tempati Huntara tersebut.
Setelah Pemerintah Kota (Pemkot) membuatkan Hunian Sementara (Huntara) disejumlah lokasi. Terdapat beberapa KK dari mereka yang memenuhi syarat atau kriteria bisa menempati Huntara seperti warga yang memiliki rumah namun hancur/rusak akibat bencana akhirnya direlokasi ke sejumlah Huntara yang ada.
Tersisa adalah 11 KK penyintas, tetapi 1 KK penyintas asal Petobo yang rumah hancur akibat Likufekasi sudah mendapat Hunian Tetap (Huntap) dari Budha Tzu Chi. Sementara, 10 KK lainnya tepaksa harus mencari tempat tinggal sendiri. Hal ini karena mereka tidak memenuni ketentuan berhak mendapatkan baik Huntara ataupun Hunian Tetap (Huntap) sebab sebelum bencana terjadi mereka adalah warga yang memang tinggal di Kos-kosan, kontrakan, atau di rumah kerabat.
Sehingga, saat itu Pemerintah Kelurahan mencarikan solusi agar supaya belasan penyintas KK ini bisa merasa hidup nyaman dalam menjalani kesehariannya dan tidak lagi tinggal di tenda-tenda pengungsian. Kala itu, pihak Kelurahan yang difasilitasi oleh Yayasan Nusantara Jaya betemu dengan Non-Governmental Organization (NGO) KUN Humanity System. Pertemuan tersebut membuahkan hasil, bahwa KUN bersedia membangun 12 Huntara Bambu dengan ketentuan ada masa waktu penggunaan lahan.
“Kami sudah di undang dari Dinas PUPR Kota Palu yang memberitahukan bahwa waktu pakai lahan (kontrak) tersebut telah selesai sesuai surat yang di tanda tangani bersama tokoh-tokoh masyarakat terkait waktu penggunaan lahan itu,” ungkap Nurhayati.
Selain itu, pihak Kelurahan telah mengajukan permohonan ke Pemerintah Kota (Pemkot) agar lahan ini bisa menjadi salah satu lahan yang diperuntukan pembangunan Huntara, namun luas tanah tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan Pemerintah. Sehingga lahan ini tidak masuk MoU Pemerintah Daerah (Pemda).
Menurut Nurhayati, sejak masa transisi menuju pemulihan tahun 2019 lalu, Pemkot telah menyarankan Penyintas disekitar untuk turun kembali ke Kelurahan masing-masing. Pemerintah kalah itu menyiapkan Kenderaan transportasi pengangkut barang bagi warga yang sudah ingin kembali ketempat asal domisilinya. Namun, saat itu sejumlah KK mengaku masih trauma bencana dan memilih tetap berada di tempat tersebut.
Nurhayati berharap, belasan Penyintas itu sudah bisa kembali ke tempat Kelurahan sesuai data kependudukannya agar dapat diupayakan memperoleh bantuan seperti Penerima Keluarga Harapan (PKH), BPJS Kesehatan, termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), sebab beberapa dari mereka mendapat bantuan tersebut.
“Seperti KK yang saat ini kembali tinggal di Panglima Polem, Kota Palu. Itu memang Kelurahan domisilinya, dan mereka sudah mendapat bantuan PKH disitu,” jelas Nurhayati.
Seperti diketahui, Anggota Legislatif (Anleg) DPRD Kota Palu, H. Nanang meninjau lokasi Huntara Kelurahan Poboya guna melihat langsung kondisi serta permasalahan belasan penyintas yang terpaksa harus dipindahkan.
H. Nanang mengatakan, kehadirannya mewakili kelembagaan DPRD Kota Palu sebagai bagian dari kerja respon terhadap permasalahan yang dihadapi masyarakat.
Ketua fraksi PKB ini melakukan pertemuan bersama Pemerintah Kelurahan setempat, NGO terkait dan Penyintas membahas keputusan terbaik yang tidak merugikan salah satu pihak. Ia mengatakan, kehadirannya mewakili lembaga DPRD Kota Palu sebagai bagian dari kerja respon terhadap permasalahan yang dihadapi masyarakat.
Setelah berdiskusi panjang, akhirnya membuahkan kesepakatan bersama yaitu memberikan kesempatan perpanjangan waktu tinggal Penyintas selama satu bulan kedepan sampai 13 Februari 2021 tetap tinggal di Huntara.
“Intinya hari ini kita perpanjang 1 bulan masa tinggal penyintas Huntara di Kelurahan Poboya. Menunggu rens waktu 13 Januari sampai 13 Februari 2021 ini, akan terus dilakukan komunikasi intens dengan pihak kelurahan terkait apa saja yang harus kita lakukan kedepan. Terpenting adalah dari persoalan ini kita melihat jangan sampai ada yang dirugikan, terutama bagi Penyintas jangan sampai ada yang terbengkalai apalagi sampai terlantar,” jelas Nanang.
Ketua Fraksi PKB ini mengatakan, berdasarkan hasil koordinasinya bersama Dinas PUPR Kota Palu bahwa permasalahan mendasar apabila Penyintas terus menetap di Huntara tersebut adalah soal beban anggaran pembiayaan Listrik. Namun, menurutnya, biaya listrik adalah tetap menjadi kewajiban Pemerintah kepada warganya.
“Saya sudah sampaikan tadi dengan Kadis PUPR semoga kedepannya pihak Kelurahan dan semua stakeholder membicarakan terkait solusinya. Semaksimal mungkin untuk terus membahas percepatan,” ungkap Nanang. ***
Reporter: Supardi