Anleg Dekot Palu Kecam Pemalsuan Suket Rapid Antigen

  • Whatsapp
Kolase Anggota DPRD Kota Palu Sucipto dan M Rizal @Kailipostcom/Firmansyah

Palu,- Sekaitan dengan temuan surat keterangan (suket) rapid antigen palsu oleh pihak petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Sis-Aljufri Palu, tanggal 11 Februari 2021, terhadap 18 Taruna Praja Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) yang akan berangkat ke Jakarta, membuat geram anggota DPRD Palu.

“Saya mengecam tindakan pemalsuan surat keterangan rapid antigen palsu tersebut,” pungkas Wakil ketua II DPRD Palu, Mohamad Rizal usai mengikuti kegiatan penyerahan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di SD PGRI Palu, Jumat (12/2/2021).

Menurutnya, pemalsuan suket tersebut bisa membahayakan orang lain. Karena dengan diterbitkannya surat keterangan bebas virus Korona, berarti warga tersebut tidak melalui proses pemeriksaan standar operasional prosedur Covid-19.

Bagaimana bila masyarakat yang menggunakan suket rapid antigen palsu terpapar virus Korona, tentu saja hal tersebut bisa menularkan kepada orang lain.

Olehnya, dirinya mendorong pihak berwenang untuk mengusut kasus dugaan pemalsuan suket rapid antigen keranah hukum. Sehingga diharapkan kedepannya, tidak terjadi lagi hal yang serupa. Warga juga yang ingin melakukan rapid antigen, untuk menolak apabila dalam proses mendapatkan suket tersebut, tidak melalui pemeriksaan tim medis.
“Jika hal ini tidak dilporkan kepada pihak berwajib, perbuatan tersebut pasti akan dilakukan terus,” tandasnya.

Di tempat yang sama, anggota DPRD Palu Sucipto S Rumu mengaku dugaan pemalsuan suket rapid antigen, sangat berdampak buruk bagi masyarakat lainnya. Karena bisa membahayakan orang lain.

“Saya mengecam tindakan ilegal itu. Karena bisa memasifkan penularan virus Korona,” tegasnya. ***

Reporter: Firmansyah Lawawi

Berita terkait