BLT Tahap 3 Tak Cair, Warga Lambori, Parimo Lapor ke Ombudsman

  • Whatsapp
banner 728x90

Palu,- Sejumlah perwakilan masyarakat Desa Palasa Lambori, Kecamatan Palasa, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) mendatangi Kantor Ombudsman RI perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk laporkan dugaan Maladminstrasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam pengelolaan dana desa (DD).

Warga tersebut hadir menyerahkan dokumen berisi lampiran bukti atas dugaan pelanggaran terjadi pada masa Pemerintahan mantan Kades. Pasalnya 197 Kepala Keluarga (KK) tidak lagi menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap III tahun 2020 sebab tidak ada lagi anggarannya.

Hal itu kemudian diadukan ke Ombudsman selaku lembaga yang konsen pada sektor pelayanan publik, termasuk menindak jika terjadi Maladminstrasi Pemerintah yang merugikan orang banyak.

“Kita menyerahkan dokumen laporan dugaan Maladminstrasi yang dilakukan Pemerintah Desa dimasa jabatan Mantan Kades sebelumnya, sehingga merugikan masyarakat karena tidak bisa menerima BLT tahap Oktober, November dan Desember tahun 2020 sebanyak 197 KK. Dengan adanya laporan ini kami berharap BLT bisa dicarikan kepada penerima. Sekaligus bisa terungkap fakta kenapa BLT tahap III tidak bisa cari,” jelas Alkiyat salah satu warga yang hadir melapor ke Kantor Ombudsman Sulteng, jalan Chairil Anwar, Kota Palu, Kamis (10/02/2021).

Sementara, Ketua Ombudsman Sulteng, Sofyan Farid Lembah mengatakan, laporan masyarakat akan ditindaklanjut kurun waktu 14 hari sejak aduan diterima, pihaknya lebih dulu menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan Dokumen (LHPD) dan dibahas pada Rapat Pleno.

Dalam Pleno jika ditemukan ada dugaan pelanggaran yang masuk kewenangan Ombudsman maka dinaikan ke tahap pemeriksaan dengan memanggil seluruh pihak terkait. Bahkan apabila dalam perkembangan pemeriksaan mengharuskan Ombudsman melakukan investigasi, maka pihaknya akan turun lapangan. Ini tetap diputuskan lewat Pleno.

“Ditahapan pemeriksaan ini proses penanganan yang lebih tajam. Kita akan panggil Kepala Desa bersangkutan, Camat dan kalau diperlukan Bupati untuk dimintai klarifikasi,” ungkap Sofyan.

Sofyan mengatakan, dalam penanganan aduan, Ombudsman akan memproses laporan berdasarkan kewenangannya. Sedangkan pencapaian hasil penindakan hanya sesuai harapan atau keinginan masyarakat pelapor. Diakhir penanganan nanti akan ada saran seperti perbaikan pelayanan publik, diantaranya harus transparan.

“Misalnya kalau bapak pelapor menginginkan agar dana BLT itu bisa cair, atau sampai pada pengungkapan kenapa terjadi maladministrasi. Tetapi kalau sampai minta Kepala Desa ini agar dicopot, itu tidak bisa, karena tidak masuk dalam ranah kewenangan kami. Itu kewenangan dari Pemerintah dalam hal ini Bupati,” terangnya.

Dari hasil akhir penanganan yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), maka sudah bisa diketahui apakah akan dilakukan langkah pembinaan, atau Kejaksaan dan Kepolisian perlu masuk tindaklanjuti penanganan.***

Reporter: Supardi

Berita terkait