Kemendikbud Tiadakan UN 2021, Bagaimana Dengan Skripsi?

  • Whatsapp
https://kailipost.com/2021/02/kemendikbud-tiadakan-un-2021-bagaimana-dengan-skripsi.html

Jakarta,- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan Ujian Nasioal (UN) dan Ujian Kesetaraan serta pelaksanaan Ujian Sekolah pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 kembali ditiadakan dalam masa Pandemi Covid-19.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendikbud nomor 1 tahun 2021. Keputusan tersebut terpaksa diambil Mendikbud Nadiem Anwar Makarim mengingat penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat dan perlunya langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

“Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan tahun 2021 ditiadakan. Dengan ditiadakan UN dan Ujian Kesetaraan tahun 2021 sebagaimana dimaksud dalam pada angka 1, maka UN dan Ujian Kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi,” bunyi poin kesatu dan kedua SE tersebut.

Kemudian, dalam poin ketiga dinyatakan lulusnya peserta didik dari satuan/program pendidikan setelah; menyelesaikan program pembelajaran di masa Pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester, memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik, dan mengikuti ujian yang diselenggarakan satuan pendidikan.

Kemudian poin keempat, Kemendikbud juga mengatur bentuk ujian yang dapat diselenggarakan oleh satuan pendidikan yakni; (a) portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang sebelumnya, (b) penugasan, (c) tes luring atau daring, dan (d) bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

“Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 4, peserta didik sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” sebut poin kelima.

Sementara untuk kenaikan kelas dalam poin ketujuh, Kemendikbud mengatur ketentuan sebagai berikut; (a) ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk; seperti disebutkan poin keempat, dan (b) ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

SE yang ditandatangani Kemendikbud Nadiem Anwar Makarim pada tanggal 1 Februari 2021 ini kemudian diharap menjadi perhatian pihak terkait dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Sementara untuk Skripsi yang merupakan tugas akhir bagi mahasiswa agar dapat menyelesaikan studi di Perguruan Tinggi Negeri (PTN), belum diatur dalam SE ini.***

Editor: Indra Setiawan

Berita terkait