Warek Universitas Tadulako Akui Fasilitator Koordinasi | 310 Mahasiswa Diminta Kembalikan UKT Berani Cerdas 

  • Whatsapp


PALU –  Pemberitaan kailipost.com tentang temuan 310 mahasiswa Universitas Tadulako berbagai fakultas untuk mengembalikan dana uang kuliah tunggal (UKT) jadi polemik. Sejumlah pihak memberikan komentarnya. 


Dana UKT sekira miliaran rupiah terjadi pada semester ganjil 2025 – 2026 itu yang masuk ke rekening mahasiswa menjadi temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI. Karena hasil temuan  ada indikasi dobel penerimaan dari bea siswa lainnya. Seperti bea siswa KIP dari pemerintah pusat. 


Pihak Untad melalui bidang Humas ke redaksi menyebut surat Wakil Rektor Bidang Akademik, Andi Rusdin, menegaskan bahwa kampus hanya membantu proses penyampaian informasi dan koordinasi berdasarkan permintaan resmi surat Nomor 400 dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sebagai pengelola Program Berani Cerdas.

“Berdasarkan hasil verifikasi dan evaluasi administrasi yang dilakukan pengelola program, mahasiswa yang teridentifikasi menerima beasiswa ganda diwajibkan mengembalikan dana Beasiswa Berani Cerdas yang telah diterima sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Data tersebut merupakan hasil verifikasi pengelola program. Posisi Untad hanya membantu menyampaikan informasi dan memfasilitasi koordinasi dengan mahasiswa yang bersangkutan,” ujarnya menanggapi polemik pemberitaan. 

“Seluruh dokumen persyaratan diajukan secara mandiri oleh mahasiswa, mulai dari surat keterangan mahasiswa aktif, transkrip akademik, dan surat pernyataan tidak menerima beasiswa lain. Dalam proses tersebut, kampus berperan menerbitkan dokumen administrasi yang menjadi persyaratan program. Setelah dinyatakan lulus seleksi, dana beasiswa kemudian disalurkan langsung oleh penyelenggara program ke rekening masing-masing mahasiswa,” bebernya lagi. 

Sedangkan semester genap 2025/2026 atau gelombang kedua program Berani Cerdas, Verifikasi calon penerima beasiswa Berani Cerdas, pemerintah daerah melakukan pembenahan tata kelola program dengan melibatkan perguruan tinggi. 

Pada proses ini pemerintah daerah menyerahkan data-data calon penerima beasiswa ke Universitas Tadulako untuk melakukan verifikasi tentang data mahasiswa mulai data Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Mahasiswa (NIM), IPK, status aktif kuliah, cuti, putus studi, tidak aktif, dan penerima beasiswa. 

Data hasil verifikasi tersebut kemudian dikembalikan ke pengelola beasiswa untuk memutuskan penerima mahasiswa. Perbaikan tata Kelola yang dimulai pada gelombang kedua tersebut sangat membantu untuk memberikan beasiswa kepada yang lebih layak yaitu yang belum menerima beasiswa dari pihak manapun. *** 

Berita terkait