Palu,- Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Longki Djanggola, mengeluarkan surat edaran tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Diseasi 2019 di Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam edaran yang bernomor: 443/45/Dis.Kes. menekankan penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di 10 Kabupaten dan 1 Kota di Sulteng yang saat ini sudah termasuk zona merah yaitu, Palu, Parimo, Donggala, Morowali, Sigi, Poso, Touna, Buol, Morut, Banggai, dan Toli-toli.
Gubernur Sulteng memerintahkan agar Pemerintah Daerah/Kota untuk kembali memperketat pemantauan dan pengawasan terhadap kepatuhan protokol kesehatan dalam penanganan Covid-19 di tempat keramaian, seperti restoran, cafe, tempat wisata, mall, pasar dan tempat-tempat yang melaksanakan hajatan/pesta.
“Bila perlu dilakukan razia-razia gabungan di tempat-tempat umum tersebut,” rekomendasi Gubernur dalam SE poin kedua.
Selain itu, Gubernur njuga memerintahkan agar pemeriksaan pelaku perjalanan dari luar daerah baik via darat, laut dan udara yang akan memasuki wilayah Provinsi Sulawesi Tengah wajib menunjukkan hasil pemeriksaan Rapid Test Antigen negatif yang berlaku selama 2 kali 24 jam.
Bagi daerah yang mengalami peningkatan secara signifikan berdasarkan kajian epidemiologi, dan perlu mempertimbangkan untuk pelaksanaan semi PSBB atau PPKM.
“Membatasi tempat kerja dengan penerapan WFH sebesar 75 persen dan WFO 25 persen, melaksanakan kegiatan belajar daring, pembatasan jam operasional cafe, restoran, tempat hiburan, mall sampai dengan pukul 20.00 WITA, pelaksanaan di tempat ibadah dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen, hingga pemberhentian kegiatan di fasilitas umum atau kegiatan sosial yang dapat menimbulkan kerumunan,” anjuran Gubernur dalam SE poin kelima.
Pengoptimalan edukasi ke masyarakat mengenai Covid-19 juga dianjurkan, hingga penyiapan gedung sebagai antisipasi penuh tempat penanganan di Rumah Sakit yang disediakan. Kemudian Vaksinasi terhadap tenaga medis diharapkan rampung pada bulan Februari 2021 ini.
Adapun surat edaran yang ditandatangani Gubernur Longki Djanggola pada 1 Februari 2021 ini berlaku sejak tanggal edar hingga terjadinya penurunan kasus Covid-19 yang signifikan.
“Kami harapkan Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota dapat menindaklanjuti edaran ini dan mensosialisasikan kepada masyarakat,” harap Longki.***
Editor: Indra Setiawan