Geruduk Kejati Sulteng, LS-ADI Minta Kejelasan Kasus Jembatan IV

  • Whatsapp
banner 728x90

Palu,- Pengurus Daerah (PD) Lingkar Studi Aksi dan Demokrasi Indonesia (LS-ADI) Kota Palu, meminta kejelasan terkait kasus Jembatan IV Palu, yang saat ini masih ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng).

Hal tersebut diutarakan melalui aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati Sulteng, Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu, pada Rabu (03/02/2021).

Koordinator Lapangan (Korlap), Mastang mengatakan, permintaan terkait kejelasan kasus tersebut mengingat penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pembayaran hutang Jembatan IV Palu oleh Kejati Sulteng yang hingga masuk tahun 2021 belum juga usai.

“Keseriusan pihak Kejati Sulteng dalam menangani kasus tersebut perlu dipertanyakan. Bahkan Kejati Sulteng terlihat seperti tanpa taring (Ompong). Pasalnya kasus ini sudah berjalan lebih dari dua tahun lamanya,” ujar Koordinator Lapangan (Korlap), Mastang saat berorasi.

Mastang mengatakan, pada bulan Agustus 2020 silam, Kejati Sulteng telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus tersebut, masing-masing berinisial ID dan S dari birokrat Pemkot Palu serta NMR dari PT. Global Daya Manunggal (GDM).

Setelah menemukan alat bukti yang cukup, kata dia, dimana terjadi tindak pidana korupsi secara bersama-sama melakukan duplikasi pembayaran terhadap item pekerjaan tambahan senilai Rp1,7 Miliar dan pembayaran penyesuaian harga eskalasi secara tidak sah tanpa review dari APIP seperti BPKP senilai Rp12 Miliar, dimana pembayaran seharusnya dilakukan pada tahun 2007, sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp14,5 Miliar lebih.

“Memasuki Februari 2021 penyelesaian kasus ini belum juga menemui titik terang. Tercatat sudah 5 kali LS-ADI melakukan aksi dan 2 kali beraudiens langsung dengan pihak Kejati Sulteng. Ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka 5 bulan yang lalu sampai dengan saat ini belum jelas status hukumnya. Kami menduga ketiga orang tersangka tersebut adalah fiktif,” ujarnya.

Sehingga, kata dia, tanpa kompromi lagi, jangan sampai kasus ini bernasib sama dengan kasus-kasus lainnya yang juga pernah ditangani Kejati Sulteng seperti kasus Pembangunan Asrama Haji yang hilang di telan masa.

Sedangkan, Kepala Kejati Sulteng, Gerry Yasid, SH, melalui Kasi Penkum Kejati, Inti Astutik mengatakan, kasus Jembatan IV Palu, masi terus berproses. Dan saat ini, kata dia, masih dalam proses penyidikan.

“Masih kita proses, dan ini harus bersabar. Kita juga lagi melakukan kerja sama dengan PPATK untuk kasus ini,” ujarnya. ***

Reporter: Yohanes Clemens

Berita terkait