Masa Jabatan Berakhir, Dekot Dorong Gubernur Tunjuk PLT Wali Kota Palu

  • Whatsapp
Fto: Mohamad Rizal/ist

Palu,- Masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu akan berakhir esok hari tanggal 17 Februari 2021. Sementara, pelantikan orang nomor satu di Kota Palu hasil pemilihan tahun 2020, masih menunggu putusan Mahkamah Kontitusi (MK).

Menyikapi hal itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) palu, mendorong pihak Gubernur Sulteng menunjuk Pelaksana Tugas (PLT) Wali Kota Palu. Meskipun hal itu bukan wewenang dari DPRD Kota Palu. Pihaknya hanya menunggu keputusan dari Gubernur untuk ditindaklanjuti. Karena Gubernur merupakan perwakilan pemerintah pusat di daerah.

“Hal ini pasti sudah terpikirkan oleh Gubernur Sulteng. Namun jangan sampai terjadi kekosongan di Pemkot Palu. Diharapkan pada saat berakhirnya masa jabatan, saat itu pula kita memiliki pejabat pelaksana harian yang ditunjuk oleh Gubernur,” ungkap Wakil Ketua II DPRD Palu, Mohamad Rizal, Selasa (16/02/2021) saat ditemui di ruangannya.

Menurut asumsinya, pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu terpilih hasil pemilihan tahun 2020, diperkirakan akan dilaksanakan pada bulan April 2021.

Selama dua belan lebih sejak berakhirnya masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu, terjadi kekosongan jabatan. Olehnya pihaknya mendorong agar bila tidak terjadi sengketa Pilkada di MK, maka berdasarkan surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 120/738/otda, disampaikan kepada Gubernur, bahwa dengan berakhirnya masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2021, maka Sekretaris Daerah melaksanakan tugas sehari-hari sebagai kepala daerah.

Jika terjadi sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), maka mengacu pada peraturan pemerintah Nomor 6 tahun 2005, menyebutkan bahwa apabila kepala daerah diberhentikan, terjadi kekosongan jabatan, dan harus ada pelaksana tugas yang diangkat dari PNS. Dengen ketentuan, minimal memiliki pengalaman dibidang pemerintahan.

Kemudian menduduki jabatan struktural eselon dengan pangkat atau golongan minimal IVd bagi pejabat Bupati atau Wali Kota. Selain itu, penilaian pelaksanaan pekerjaan selama tiga (3) tahun pejabat tersebut memiliki nilai yang baik.

“Kami melakukan konfirmasi dengan relasi bagian sekertariat yang melakukan pengwalan tehadap hal itu, penyampainya bahwa akan ada solusi dari otda Gubernur Sulteng, terkait dengan hal tersebut. Kita menunggu saja,” jelasnya.***

Reporter: Firmansyah Lawawi

Berita terkait