Dekot: Pelaku Pencurian Penutup Drainase Harus Diproses Hukum

  • Whatsapp
Anleg Palu Faden Saino dan Sucipto S Rumu @Kailipostcom/Firmansyah

Palu,- Menyikapi aksi pencurian manhole cover atau besi penutup drainase yang ada di jalan Basuki Rahmat, anggota Komisi C DPRD Palu berharap agar oknum pelaku diproses secara hukum.

“Hal ini jangan dibiarkan begitu saja. Harus ditindaklanjuti. Jika memang itu kasus pencurian, pihak Satpol PP Palu melaporkan hal itu kepada pihak yang berwajib. Agar menimbulkan efek jera,” tegas Farden Saino, Selasa (16/02/2020).

Selain itu juga, ia berharap kejadian pencurian terhadap besi penutup drainase yang ada di Kota Palu, tidak terulang kembali di tempat atau jalanan lain yang ada di Kota Palu.

“Jika hal itu tidak ditanggapi dengan serius, kejadian serupa pasti akan terulang kembali,” pungkasnya.

Besi penutup drainase, sebut politisi Partai Golkar itu, merupakan aset daerah. Salah satu tujuan pemasangannya, untuk memberikan keindahan. Namun dengan pencurian tersebut, malah memperburuk wajah kota Palu.

Ditempat yang sama, anggota Komisi C lainnya, Sucipto S Rumu berharap agar pihak berwajib, melakukan penyilidikan terkait aksi tersebut. Karena hal itu merupakan tindak pidana pencurian. Akibat pencurian besi penutup drainase yang berada di atas trotoar jalan, sangat membahayakan pejalan kaki. Selain itu juga mengganggu keindahan Kota Palu.

“Oknum pelaku itu harus diproses hukum. Karena melakukan pencurian aset daerah,” tegasnya.

Dia mengimbau kepada oknum pelaku pencurian manhole cover, agar mengembalikan besi penutup drainase yang ada di jalan Basuki Rahmat.

“Jika takut ketahuan, ya kembalikanlah besi penutup drainase itu secara diam-diam. Namun bila memang merasa jantan, boleh mengembalikannya kepada Satpol PP atau pihak yang berwajib,” tandasnya.***

Reporter: Firmansyah Lawawi

Berita terkait