Pengusaha Penyuap Eks Bupati Balut Diseret ke Sidang

  • Whatsapp
Fto: Ilustrasi/kailipost.com

Palu,- Tiga pengusaha yaitu Hedy Thiono (Komisaris PT Bangun Bangkep Persada), Andreas Hongkiriwang (Direktur PT Andronika Putra Delta) D Jufri Katili (Direktur PT. Antarnusa Karyatama Mandiri) didakwa melakukan dugaan suap uang senilai Rp2, 2 miliar kepada Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo. Demikian dikutip dari suluhmerdeka.com oleh redaksi.

Pemberian sejumlah uang tersebut, sebagai kompensasi usai mendapatkan sejumlah paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai Laut 2020.

Hal itu , diuraikan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Suhermanto, Eva Yustisiana, Joko Hermawan, secara bergantian dibacakan masing-masing dalam berkas terpisah, dalam sidang virtual agenda pembacaan dakwaan , dipimpin ketua majelis hakim Marliyus, turut dihadiri kuasa hukum masing- masing terdakwa Andreas Hongkiriwang diwakili Mohamad Didi Permana dan Muhammad Sidiq Djatola, Terdakwa Hedy Thiono Titus dan
terdakwa Djufri Katili diwakili Syahrul, Nasrul Djamaludin dan Maharani Caroline.

Arif Suhermanto menguraikan, untuk mendapatkan paket-paket pekerjaan tersebut, para terdakwa melakukan pendekatan kepada Wenny Bukamo selaku Bupati Banggai Laut.

Selanjutnya, kata Arif, Wenny Bukamo memerintahkan Basuki Mardiono (Kepala Dinas PUPR Balut), Ramli Hi Patta ( Kabid Cipta Karya PUPR) dan Nasir Gobel ( Kepala Bagian Barang dan Jasa ) untuk memberikan paket-paket pekerjaan tersebut, dengan syarat agar menyediakan uang untuk dirinya akan maju pada pemilihan Bupati Balut Periode 2021-2025, dikoordinir Recky Suhartono Godiman orang dekatnya.

“Recky lalu mengkondisikan proses lelang, sehingga ketiga terdakwa mendapatkan paket pekerjaan,” kata Arif.

Arif mengatakan, terdakwa Andreas Hongkiriwang mendapatkan, peningkatan ruas jalan Perumda ATM senilai Rp 3,4 miliar, peningkatan ruas jalan Bentean- Matanga senilai Rp 2,9 miliar, peningkatan jalan dalam desa Matanga senilai Rp 2,9 miliar.

Kemudian kata dia, terdakwa Hedy Thiono mendapatkan peningkatan ruas jalan Dunkean- Bone-Bone senilai Rp 17,7 miliar, lanjutan pembangunan tanggul pemecah ombak desa Kasuari Rp 8,4 miliar, peningkatan jalan ruas Keak- Panapat senilai Rp 6,9 miliar, peningkatan jalan ruas Dunkean- Bone-Bone senilai Rp 3,9 miliar.

Selanjutnya kata dia, lanjutan pembangunan stadion olah raga senilai Rp 2,9 miliar, peningkatan jalan akses masuk pekuburan Islam Adean senilai Rp 1,9 miliar, pembangunan normalisasi sungai desa Tabulang senilai Rp 1,4 miliar, pengembangan jaringan perpipaan
Desa Lampa senilai Rp 1,4 miliar, pembangunan drainase Kelurahan Dodung senilai Rp 1,4 miliar, peningkatan jalan akses stadion senilai Rp 697 juta.

Lebih lanjut, kata dia, terdakwa Djufri Katili mendapatkan, peningkatan ruas jalan dalam kota Banggai senilai Rp 7,9 miliar, peningkatan ruas jalan Lampa- Perkantoran senilai Rp 2,9 miliar.

Ia mengatakan, sebagai kompensasi atas diperolehnya paket pekerjaan tersebut, pada bulan Juli Djufri Katili memberikan uang Rp 500 juta, bulan September Rp 250 Juta kepada Wenny Bokamo,

Kemudian kata dia, pada bulan November , Andreas Hongkiriwang Rp 500 juta, Hedy Thiono Rp 500 juta, Djufri Katili Rp 500 juta, Octavianus Jocom Rp 500 juta, Martinus Rp 500 juta, Hendri Wijaya Gozali Rp 250 juta.

Selanjutnya, Andreas Honkriwang Rp 300 juta digabungkan dengan uang Djufri Katili Rp 200 juta dan Hedy Thiono Rp 500 juta, totalnya Rp 1 miliar.

Perbuatan terdakwa memberikan uang totalnya Rp 2,2 miliar kepada Wenny Bokamo merupakan tindak pidana korupsi , sebagaimana diancam dalam dakwaan primer pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jun.to pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dan subsider pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jun.to pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-undang hukum pidana (KUHP).

Usai pembacaan dakwaan , terdakwa Hedy Thiono akan mengajukan keberatan ( eksepsi) atas dakwaan Jaksa. Sementara terdakwa Andreas Hongkiriwang dan Djufri Katili tidak mengajukan keberatan.

Ketua majelis hakim Marliyus lalu menutup sidang dan membuka kembali pada Kamis (25/2) pekan mendatang untuk terdakwa Andreas Hongkiriwang dan Djufri Katili dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa Hedy Thiono agenda eksepsi (keberatan). (*/ptr)

Berita terkait