Palu,- Komisi III DPRD Sulteng menggelar rapat dengan mitra kerja, Kamis (18/2/2021). Rapat ini dipimpin oleh Zainal Abidin Ishak dan juga beberapa Anggota Komisi-III lainnya.
Dalam Rapat ini, Komisi-III DPRD Sulteng Mungundang Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Prov.Sulteng serta dari Pihak PT. Transon Bumindo Resources yang ada di Kabupaten Morowali.
Namun dari Pihak PT. Transon Bumindo Resource tidak hadir dalam pertemuan ini, padahal ini sangatlah penting dikarenakan ini terkait dengan masalah rencana pengalihan jalan Buleleng Matarate yang berada di lokasi PT. Transon Bumindo Resource. Karena menurut Wakil Ketua Komisi-III jikalau kita melihat jalan tersebut hampir sama yang sudah dilakukan oleh PT. Donggi Senoro.
Sedangkan menurut Kepala Dinas Bina Marga dan Kabid Dinas Bina Marga Prov. Sulteng bahwa ruas jalan Buleleng Matarate terdapat sekmen yang diambil alih oleh kawasan PT. Transon Bumindo Resource.
Karena sesungguhnya ruas jalan Matarate ini adalah merupakan ruas jalan provinsi yang tadinya berasal dari ruas jalan kabupaten kemudian beralih status menjadi jalan provinsi.
Pada tahun 1990 s/d 1993, sebenarnya ruas jalan trans Sulawesi ini bukan di Buleleng yang ada sekarang ini tapi diruas Bungku Keuria dan Keuria Matano. namun Matano ini berdekatan dengan Matarate yang kini menjadi desa sengketa dan akhirnya masuk menjadi wilayah Sulawesi Tenggara.
Dalam perkembangannya, setelah jalan bungku yang berbatasan Sulawesi Tenggara menjadi jalan provinsi yang tadinya merupakan jalan kabupaten, penggalan jalan ini mulai dari Buleleng pertigaan ke Matano atau sekarang ke Matarate Kabupaten Morowali, sekitar lima tahun yang lalu berubah status menjadi ruas jalan provinsi sedangkan Bungku batas yang melewati Buleleng menjadi ruas jalan nasional.
setelah Dinas Bima Marga melakukan peninjauan kembali dengan membawa desain jalan baru dari buleleng ke matarate dalam rangka mendukung obyek wisata Pulo Sombori yang ada di Kabupaten Morowali, ternya jalan tersebut sudah diklaim oleh PT. Transon Bumindo Resource sebagai wilayah industri mereka.
Sehingga Dinas Bina Marga Prov.Sulteng memberikan teguran kepada pihak PT. Transon untuk tidak melakukan aktifitas pada jalan tersebut dikarenakan itu bukan jalan industri perusahaan melainkan jalan umum.
Namun pihak PT. Transon Bumindo Resource mengajukan permohonan kepada Dinas Bina Marga untuk merelaksasi sekmen jalan tersebut sepanjang 4 koli 350 meter. jadi, Dinas Bina Marga meminta desain-desain sekmen jalan tersebut untuk dipelajari lebih detail apakah sesuai dengan standar yang kita inginkan bersama, namun dari pihak perusahaan tersebut belum memberikan desain jalan tersebut, pihak perusahaan sudah bergerak duluan tanpa sepengetahuan Dinas Bina Marga.
Apalagi belum ada perjanjian kesepakatan dalam bentuk penandatanganan MOU antara Pemprov Sulteng dengan pihak PT. Transon Bumindo Resource, dan juga tidak di ketahui oleh pihak DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten Morowali.
Dan pada saat ini PT. Transon sudah memasang portal dan pos penjagaan di area ruas jalan tersebut. sehingga masyarakat setempat tidak bisa lagi melewati jalan tersebut.
Di dalam Perusahaan PT. Transon Bumindo Resource tersebut terdapat delapan perusahaan yang sedang beroperasi, namun baru tiga perusahaan yang mendapatkan surat izin pengolahan dari Dinas Bina Marga sedangkan yang lainnya belum sampai sekarang. ***
Sumber/Editor: Humpro Setwan DPRD Sulteng/Ikhsan Madjido