Palu,- Dengan keluarnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim nomor 1 tahun 2021. Pihak Sekolah dan Guru diberi kewenangan untuk menentukan kelulusan dan kenaikan kelas peserta didik.
“Dengan adanya urat edaran Pak Menteri ini, maka kewenangan sekolah dan guru dalam penilaian proses belajar mengajar lebih fokus,” ujar Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu, Ansyar Sutiadi, Jumat (05/02/2021).
Bunyi surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 yakni, Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan (UK) Tahun 2021 ditiadakan. Sehingga, pihaknya mengaku mendukung dengan tiadanya UN dan UK tersebut mengingat masih berada di masa pandemi Covid-19.
“Dan itu adalah tindak lanjut dari program merdeka belajar, yang memberikan kewenangan penuh kepada guru dan sekolah untuk menentukan kelulusan peserta didik,” terangnya.
Hal tersebut, lanjutnya, dilakukan melalui pemberian tugas, ujian kelas, penilaian sikap dan beberapa penilaian lainnya terkait portofolio peserta didik. ***
Reporter: Yohanes Clemens