Ketahuan, IRT Ngaku Dijambret Padahal Hindari Hutang

  • Whatsapp
Ft: humas Polres Bahodopi

Morowali,- Beberapa hari lalu, seorang perempuan mendatangi kantor Polsek Bahodopi untuk membuat laporan bahwa dirinya telah dijambret. Namun akhirnya diketahui laporan tersebut palsu setelah ditelusuri oleh pihak Polsek Bahodopi.

Ibu rumah tangga itu mengaku terpaksa membuat laporan palsu agar ia terhindar dari tagihan hutangnya kepada seseorang. Sebelumnya, kejadian tersebut sudah sempat viral di media sosial.

Kapolsek Bahodopi, Iptu Zulfan yang dikonfirmasi Jum’at (05/02/2021) menjelaskan bahwa perempuan tersebut datang ke Mapolsek pada Kamis (04/02/2021) untuk melaporkan bahwa dirinya baru saja mengalami penjambretan atau begal di jalan yang tak jauh dari Gereja Toraja arah menuju Kantor Camat Bahodopi.

Pelapor mengaku bahwa pelaku berhasil merampas tas miliknya yang berisikan uang tunai sebesar Rp8.000.000,-. Perempuan berinisial NPP (35) yang berasal dari Desa Pebatae Kecamatan Bumi Raya dan tinggal di sebuah kos-kosan Desa Bahodopi itu membuat cerita palsu.

Ia mengisahkan saat dirinya mengendarai sepeda motornya, tiba-tiba ia disalib orang tak dikenal yang juga menggunakan sepeda motor, dan langsung menarik tas miliknya sampai dirinya terjatuh dari sepeda motornya.

Selang beberapa waktu kemudian, datanglah seorang pria menolongnya dan ia mengaku dirinya sebagai korban penjambretan. Pria itupun membawa “NPP” ke Polsek untuk melaporkan peristiwa yang menimpanya.

Kapolsek pun langsung menginterogasinya untuk mengetahui peristiwa yang sebenarnya terjadi, dan hasil interogasi ditemukan kejanggalan dari kronologis yang diceritakan “NPP”.

Tak lama kemudian, datanglah seorang perempuan yang bernama Nurmala dan mengatakan kepada Polisi bahwa “NPP” hanya bermodus sebagi korban penjambretan.

Nurmala mengatakan bahwa “NPP” memiliki hutang sebesar Rp8.000.000,- kepadanya yang sudah dua bulan belum dilunasi, dan hanya selalu berjanji akan membayarnya.

“Atas kejanggalan tersebut, selanjutnya kami melakukan penelusuran apakah benar korban memiliki uang sebesar Rp8.000.000,- yang menurut “NPP” telah dijambret, akhirnya pada hari Kamis sekitar pukul 14.00 WITA, “NPP” akhirnya mengakui kalau laporan yang ia sampaikan kepada polisi adalah bohong untuk menghindari tagihan hutangnya karena sudah didesak oleh Nurmala, sehingga ia terpaksa membuat laporan palsu,” ungkap Iptu Zulfan.

Kepada Polisi, “NPP” pun menyesali perbuatannya, dan telah meminta maaf kepada pihak Kepolisian dan masyarakat luas lewat video karena sudah berbohong membuat laporan palsu.

Kapolsek menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum pasti kebenarannya, apalagi sudah menyebarluaskan di media sosial sehingga membuat resah masyarakat.***

Reporter: Bambang Sumantri

Berita terkait