PALU,- Advokat rakyat Agussalim Faisal, SH, akan melaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan ke Polda Sulawesi Tengah (Sulteng). Laporan ini terkait pernyataan Luhut yang menyebutkan bahwa Kota Palu jangan diberikan izin lagi untuk membangun infrastruktur lantaran rawan terjadi gempa.
Menurut Agussalim, seluruh daerah Indonesia rawan gempa bukan hanya di Kota Palu. “Di NTT saja yang rawan gempa kan dibangun tempat Moto GP, kenapa justru Palu yang dia soroti,” ujar Agus saat dihubungi via telepon, Minggu (07/03 2021).
Ia mempertanyakan pernyataan Luhut apakah resmi dari Pemerintah Jokowi-Ma’ruf atau hanya sekedar pernyataan seorang Menko Marves. “Bila ini pernyataan Luhut saya akan tantang dia, apakah cara berpikirnya mewakili seorang biologis dan kapasitasnya sebagai apa melarang untuk membangun di Palu bahkan disuruh pindah,” ujarnya
Sebelumnya dalam virtual BNPB, Luhut memberikan tanggapan untuk meminta tidak ada lagi pembangunan infrasruktur di Kota Palu, Sulteng. Lantaran kondisi tanah yang dinyatakan tidak stabil.
Agussalim tak ingin masyarakat dan investor di Sulteng resah dan bingung atas pernyataan Luhut, yang nantinya dapat menimbulkan dampak negatif pembangunan di Sulteng. “Kalau jadi Menteri, harusnya tahu yang namanya aturan hukum dan bicaranya jangan kebablasan. Kalau bicaranya sudah seperti ini apakah seorang Luhut mempunyai solusi di Palu,” tanya Agussalim.
Ia menambahkan untuk membangun suatu Negara harus saling mendegarkan pendapat, saling memberikan solusi bukan memberikan masalah. “Capek saya menjadi seorang demonstran 98 sampai sekarang tapi yang saya dapati perbedaan dan mencari masalah, sekarang waktunya bagaimana caranya kita membangun itu saja,” tuturnya.
Rencananya Agussalim akan melaporkan masalah ini ke Polda pada besok Senin (08/03/2021) direncanakan pada pukul 09.30 WITA. Apabila Luhut masih bersikeras dengan pernyataanya Agussalim akan membawa permasalahan ini ke tingkat Pengadilan Tinggi Negeri.***
Reporter: Zhein Fatur Ramadhan