Pemkot Diminta Tegakkan Perda Penertiban Hewan Ternak

  • Whatsapp
Ketua Panitia khusus (Pansus) DPRD Palu, Mutmainah Korona saat rapat Paripurna Penyampaian laporan Pansus tentang Raperda penyelenggaraan perlindungan dan hak pemenuhan anak, Selasa (19/01/2021) di kantor DPRD Palu/Foto: Firmansyah/@kailipostcom

PALU,- Menyikapi keluhan masyarakat akibat masih banyaknya berkeliaran hewan ternak yang kerap menimbulkan kecelakaan bagi pengguna jalan, Ketua Komisi A DPRD Palu, Mutmainah Korona, Sabtu (06/03/2021) meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Palu untuk menegakkan peraturan daerah (perda) penertiban hewan.

Seharusnya sebut Neng Korona sapaan akrabnya, perda nomor 12 tahun 2012 tentang penertiban hewan ternak, penegakannya bukan hanya dari segi pengawasan saja, namun juga harus tegas dalam memberikan sanksi kepada pemilik ternak yang melanggar.

Dalam perda yang juga telah memiliki Peraturan Wali Kota (Perwali) menyebutkan bahwa pemilik ternak, dilarang melepas dan membiarkan hewan ternaknya berkeliaran di tempat-tempat umum, ruang publik, dan menganggu lalu lintas yang berakibat fatal terjadinya kecelakaan serta merusak kebersihan daerah.

Selain itu, perda juga mengatur bahwa pemilik ternak harus menyediakan kandang khusus bagi piaraanya, menyediakan makanan untuk ternaknya, dan memiliki kartu keanggotaan atau tanda kepemilikkan hewan ternak.

Dari segi sanksi, perda penertiban hewan di Kota Palu memberikan sanksi pidana dengan ancaman 6 bulan penjara hingga denda administrasi sebesar Rp50 Juta kepada pemilik ternak yang membiarkan hewan ternaknya berkeliaran.

“Kami berharap agar Pemkot bisa lebih aktif dalam melakukan pengawalan terkait penegakkan perda-perda di Kota Palu, khususnya perda penertiban hewan ternak yang sering menjadi keluhan warga,” ungkap Mutmainah.***

Reporter: Firmansyah Lawawi

Berita terkait