PALU,- Dalam rapat dengar pendapat antara Komisi C DPRD Palu bersama pihak terkait, Selasa (23/02/2021) di ruang gabungan, diketahui bahwa progres revitalisasi Bambaru hingga saat ini mencapai 94 persen. Padahal batas waktu akhir pembangunannya telah berakhir pada tanggal 9 Maret 2021. Bukan hanya itu, proyek tersebut telah dilakukan adendum atau perpanjangan.
Ketua Komisi C DPRD Palu, Anwar Lanasi yang juga pimpinan rapat, kemudian mempertanyakan progres dari pembangunan pasar Bambaru.
“Masyarakat mempertanyakan kapan selesainya pembangunan pasar Bambaru. Olehnya kami Komisi C, melakukan hearing untuk mengetahui apa kendalanya,” ungkap Anwar Lanasi.
Senada, anggota Komisi C, Muslimun menegaskan agar keterlambatan pengerjaan proyek pembangunan pasar Bambaru, jangan dikaitkan dengan pandemi.
“Ada alasan kendala pembangunanya karena Covid. Kami tidak mau tahu itu karena Covid. Ditetapkan 70 hari waktu pengerjaannya, harus selesai pada waktu yang telah ditetapkan. Tidak lagi ada alasan karena Covid-19,” tegasnya.
Menyikapi hal itu, perwakilan PT. Tehnik Kontruksi Persada selaku kontraktor pekerjaan mengatakan bahwa progres pengerjaan revitalisasi pasar Bambaru hingga tanggal 22 Maret 2021, telah mencapai 94,31 persen.
Kontrak awal batas akhir pengerjaan pembangunan pasar Bambaru, jatuh pada tanggal 29 Desember 2020. Kemuduan dilakukan perpanjangan kontrak (Adendum) hingga tanggal 9 Naret 2021.
Menurutnya, terdapat beberapa item pekerjaan lagi yang belum selesai dikerjakan. Diantaranya pengadaan fasilitas barang seperti Air Conditioner (AC) sebanyak delapan puluh unit.
“Progres pembangunan pasar Bambaru, sudah memasuki tahap akhir. Hingga saat ini kami masih menunggu pengiriman AC dari Jakarta. Informasi terakhir, barang tersebut sementara dimasukan ke kontainer untuk dilakukan pengiriman,” katanya.
Sementara perwakilan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Palu menjelaskan pembangunan pasar Bambaru terkendala tehnis. Dimana dalam asumsi pembongkaran lost-lost bangunan di belakang, bisa selesai selama 70 hari. Namun kenyataannya mengalami keterlambatan.
“Pemberian kesempatan perpanjangan kontrak, tertuang dalam Pepres dan peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 tahun 20215. Kami memberikan kesempatan kepada pihak kontraktor, tetap berpedoman dengan undang-undang yang berlaku,” ungkapnya.
Olehnya, pihak Komisi C DPRD Palu, rencananya akan melakukan peninjaun lapangan. Untuk memastikan progres pembangunan pasar Bambaru.***
Reporter: Firmansyah Lawawi