PALU,- Belum terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh instansi terkait, berimbas dihentikannya pembangunan Kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palu yang hancur akibat bencana alam 28 September 2018 silam.
Hal tersebut terangkum dalam rapat dengar pendapat Komisi C DPRD Palu, di ruang gabungan, Selasa (23/3/2021).
Dalam keterangannya, Wakil Rektor II IAIN Palu, Kamarudin menjelaskan pembangunan di Kampus tersebut, meliputi dua item. Diantaranya rehabilitasi dan rekontruksi bangunan belakang, digagas Kementerian PUPR dan gedung Direktorat, oleh Kementerian Agama.
Anggaran pembangunan kembali Kampus IAIN Palu sebut Warek II, hampir mencapai Rp500 Milyar. Dengan lokasi pembangunan di desa Pombeve, Kabupaten Sigi. Namun belakangan diketahui bahwa ada keputusan Presiden untuk melakukan rehabilitasi dan rekontruksi di Kampus pertama di jalan Diponegoro, Kota Palu.
Ia menuturkan, adapun jumlah bangunan kelas yang akan dibangun kembali akibat bencana, sebanyak 34 kelas. Sementara, ada 13 gedung tidak bisa difungsikan.
“Pengurusan adminstrasi izin pembangunan, masih dalam proses,” ungkapnya.
Kabag perencanaan dan keuangan IAIN Palu secara detail menjelaskan bahwa pembangunan kampus IAIN berdasarkan intruksi dari Wakil Presiden, terkait rehabilitasi dan rekontruksi Kampus pertama.
Awalnya, pihaknya tidak berkeinginan melakukan pembangunan kembali kampus IAIN di lokasi pertama. Karena masuk dalam zona rawan bencana. Olehnya, tahun 2019, mereka diundang oleh BAPENAS dan tim dari PUPR pusat, terkait relokasi rehab, rekon IAIN ke Desa Pombeve.
Akan tetapi, pernyataan dari Direktur PUPR menyatakan bahwa rekomendasi rehabiltasi dan rekontruksi IAIN Palu, tidak ada di Pombeve, namun pembangunannya di lokasi awal Kampus. Menurutnya, dua puluh empat kelas yang berada di Kampus Desa Pombeve, mengalami kerusakan. Sehingga PUPR telah melakukan perbaikan.
“Karena berdasarkan instruksi Wapres, rehab dan rekon hanya berada di Kampus pertama. Sehingga dihentikanlah semua aktifitas pembangunan di Kampus Desa Pombeve,” jelasnya.
Struktur bangunan Kampus IAIN Palu berdasarkan pola mitigasi bencana. Dimana lantai dasarnya, tidak ada aktivitas belajar mengajar. Sementara lantai atasnya bisa difungsikan untuk evakuasi bukan hanya bagi Mahasiswa, tapi juga diperuntukan kepada masyarakat.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palu, Eka mengaku, terkait dokumen adiminstrasi perizinan IMB IAIN Palu, saat belum lengkap. Olehnya, dia meminta kepada pihak IAIN untuk melengkapi berkas persyaratan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Permohonan pembuatan IMB, harus lengkap. Karena kami juga memiliki standar operasional prosedur untuk pengurusan penerbitan IMB. Waktu pengurusanya hanya 15 hari saja. Jika persyaratannya lengkap,” paparnya.
Mendengar penjelasan dari pihak IAIN dan intasnsi terkait, anggota Komisi C DPRD Palu, Mohamad Syarif, Ahmad Umaiyer, Abdul Rahim Nassar Al-Amri, dan Muslimun menyoroti dan meminta agar pembangunan Kampus IAIN Palu yang dihentikan.
Setelah mendengarkan argumentasi semua pihak terkait pada hearing tersebut, pimpinan rapat dengar pendapat, Anwar Lanasi yang juga Ketua Komisi C DPRD Palu, akhirnya memutuskan agar pembangunan Kampus IAIN Palu, dihentikan untuk sementara sembari menunggu penerbitan IMB.***
Reporter: Firmansyah Lawawi