PARIMO,- Sebanyak 58 Desa bakal melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 29 Maret 2021 di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo). Ini adalah kontestasi memilih sosok menjadi pemimpin Pemerintahan Desa (Pemdes). Selain itu, ada beberapa desa pun juga menggelar Pilkades Antar Waktu (PAW) tahun 2021.
Sekaitan hal tersebut, Inspektorat Kabupaten Parimo mengingatkan kepada para Kepala Desa (Kades) yang nantinya terpilih agar mengelola anggaran desa sebaik mungkin.
Inspektur Inspektorat Parimo, Adrudin Nur mengatakan, kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Sehingga niat membangun dan perlakuan adil saat memimpin adalah hal utama harus dimiliki kepala desa.
“Memiliki niat membangun desa. Kepemimpinan yang tidak berpihak kepada pendukung itu harus dihilangkan. Sebab banyak terjadi kepemimpinan Kades yang tendensius pada kepentingan pendukung. Ketika dia terpilih maka dia adalah pimpinan bagi rakyat di desa itu,” ungkap Adrudin, Selasa (23/03/2021).
Ia mengatakan, persoalan yang sering terjadi, Kades tidak menjalankan fungsi struktural aparat desa, pasalnya tak sedikit Kades yang justru memegang dana desa dan tidak diserahkan ke bendahara.
“Kerap ditemukan problem Kades yang pegang doinya (ADD/DD). Dicabut dari khas desa tetapi Kades pegang dana tunai tidak diberikan ke bendahara, itu tidak boleh,” ujar Inspektur.
Sebagai upaya preventif, Adrudin mengingatkan, penyelenggaraan Pemdes dalam mengelola baik Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) bersifat transparan. Sebab ada fungsi kontrol masyarakat. Pasalnya, tidak adanya keterbukaan dalam pengelolaan keuangan desa kerap menjadi laporan warga desa.
Menurut Adrudin, keterbukaan ini bertujuan agar masyarakat bisa ikut mengawasi pelaksanaan kegiatan dan program Pemdes. Olehnya penting bagi Kades menjalankan pemerintahannya berdasarkan petunjuk dan teknis (Juknis) berlaku.
Selain itu, Adrudin berujar, permasalahan yang juga wajib diindahkan para Kades adalah Surat pertanggungjawaban atau SPJ.
Diketahui, SPJ merupakan bentuk laporan pertanggungjawaban secara formal atas kegiatan yang disertai anggaran, termasuk bersumber dari pendapatan asli desa. Sebab pertanggungjawaban penggunaan dana APBDes yang bersumber dari pendapatan asli desa tetap harus dipertanggungjawabkan sebagai bagian tidak terpisahkan dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes.
Kepatuhan membayar pajak atas dana desa, kata Adrudin, juga menjadi permasalahan yang sering terjadi pada Pemerintah Desa. Olehnya, ia mengajak kepada Kades berada di 278 Desa ditambah 5 Kelurahan agar bersinergi mendukung Pemerintahan yang transparan mengelola keuangan negara sebagai salah satu indikator penilaian meraih predikat opini audit keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Kalau saya liat beberapa laporan, seperti terima si A tetapi tanda terimanya tidak ada. Pajaknya yang seharusnya disetor tetapi belum disetor. Ketika belanja (DD) kalau bisa dibayar memang pajaknya. Kita berkeinginan dari 278 Desa di Parimo tidak ada Kades yang jadi korban akibat penyalagunaan dana desa agar kedepan kita tetap raih WTP,” terang Adrudin.***
Reporter: Supardi