Longki: Pelantikan Pejabat Sudah Dapat Restu Mendagri

  • Whatsapp

PALU,- Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Longki Djanggola, akhirnya buka suara dan memberikan klarifikasi terkait tudingan adanya mal administrasi dalam pelantikan/pengukuhan sejumlah pejabat di lingkup Pemerintahan Provinsi (Pempov).

Diketahui sebelumnya, Gubernur Sulteng terpilih, Rusdy Mastura mengatakan, bahwa pelantikan/pengukuhan sejumlah pejabat oleh Pemprov diduga telah menyalahi Surat Edaran (SE) Mendagri tahun 2020 Pasal 71 ayat 2 yang berbunyi, larangan tegas bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali kecuali meninggal dunia atau mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

Saat dikonfirmasi, Longki Djanggola menuturkan, bahwa pelantikan/pengukuhan sejumlah pejabat pada Rabu (10/03/2021) siang ini tidak ada unsur pelanggaran, karena telah mendapatkan izin dari Mendagri.

“Sebenarnya sederhana sekali masalahnya. Saya melakukan pengukuran atau pelantikan karena sudah ada persetujuan Mendagri nomor: 821/13880OTDA tanggal 3 Maret 2021. Jadi pelantikan tersebut tidak ada yang dilanggar, dan bukan karena kepentingan syahwat politik sebagai sebagaimana yang disampaikan oleh Cudi sebelumnya,” kata Longki, Rabu (10/03/2021) kepada kailipost.com.

Longki Djanggola melanjutkan, jika Gubernur Sulteng terpilih (Rusdy Mastura) tidak berkenan dengan pelantikan ini, dipersilahkan untuk dirombak atau diganti, namun harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Semua kebijakan yang saya lakukan semata-mata demi lancarnya roda pemerintahan dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat. Pemerintahan tidak boleh stagnan karena ada perubahan nomenklatur di Pemda,” ujarnya.

Longki mengatakan, semua yang dilaksanakan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, bahkan Mendagri juga memerintahkan sejumlah pejabat tersebut untuk segera dikukuhkan. ***

Reporter: Indra Setiawan

Berita terkait