Gelapkan Sepeda Motor Milik Teman, Berujung di Tahanan

  • Whatsapp
banner 728x90

Palu,- Seorang laki-laki inisial MRK alias Rian (22), warga Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, akhirnya mendekam di tahanan, setelah menggelapkan motor milik temannya sendiri

Rain diamankan Tim Resmob Polres Palu pada, Selasa (27/4/21) malam. Dia ditangkap polisi di Jl Pulau Halmahera Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.

“MRK alias Rian, ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP-B/428/IV/2021/Sulteng/Resort palu/Tanggal 27 April 2021 tentang tindak pidana penggelapan sepeda motor di Jl Kartini Kota Palu. “Dari keterangan saksi korban, pelaku penggelapan diketahui berinisial MRK dan berdomisili di seputaran Silae,” kata kapolres Palu, AKBP Riza Faisal, Kamis (29/4/).

Kapolres menjelaskan, dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tersangka sedang berada di Jl Pulau Halmahera Kota Palu, sehingga langsung diamankan.

“Dan dari hasil interogasi, tersangka membenarkan telah menggadaikan sepeda motor korban senilai Rp 2,5 juta,” katanya.

“Selanjutnya, dari keterangan tersebut, polisi mendatangi Fitri di rumahnya Jl Cut Mutia Kecamatan Palu Timur, Kota Palu dan berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor merk yamaha Fino warna hitam putih.

Setelah itu pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Sat Reskrim Polres Palu untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya. ***

Reporter: Yohanes Clemens

Berita terkait