Jakarta,- Dua Hacker asal Indonesia telah melakukan penipuan kepada 30.000 Warga Negara Amerika Serikat dan berhasil meraup keuntungan sebesar Rp.871Miliar, dengan cara membuat situs palsu bantuan dampak covid-19.
Dilansir dari KumparanTECH, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, menjelaskan kedua tersangka, yakni berinisial SFR dan MZM telah melakukan tiga kejahatan. Tindak pidana yang dilakukan, mulai dari pelaku membuat laman atau situs palsu (scampage), menyebarkan laman palsu tersebut, dan mengambil data orang lain secara ilegal.
Jumlah situs palsu yang dibuat ada 14. Lalu, disebar melalui SMS dan SMS ini disebar menggunakan software atau SMS blast. Setelah diterima orang-orang ada yang tertipu dan ada yang tidak. Yang tertipu membuka link dan mengisi data datanya,” kata Irjen Nico dikutip Antara.
Dua hacker ini telah melakukan aksinya mulai dari bulan Mei 2020 sampai Maret 2021, Polda Jatim bersama FBI melakukan kerja sama untuk menangkap dua hacker ini.
Alhasil polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, HP, Laptop, hingga beberapa kartu ATM milik tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. ***
Reportase : Zein