Parimo,- Sudah hampir dua bulan paska ditetapkan tersangka pada Maret 2021 lalu, tiga masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selaku aktor Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) belum berhasil ditangkap tim Kepolisian Resor (Polres) Parimo.
Diketahui, setelah terjadi longsor dilokasi PETI Buranga pada 25 Maret 2021 yang mengakibatkan sejumlah penambang meninggal dunia, Polres Parimo menyita alat bukti terdiri dari empat alat berat berjenis excavator dan dua mesin dompeng.
Selain menyita, tim Polres juga menetapkan satu orang operator excavator menjadi tersangka. Namun dari hasil pengembangan kasus, Polres kembali menetapkan empat tersangka yang terdiri dari tiga operator excavator dan satu pemodal inisial B. Sehingga total tersangka yaitu lima orang.
Dua operator tersangka inisial JMD dan JM telah ditahan, sedangkan tiga DPO yakni dua operator inisial DE dan KH ditambah satu pemodal insial B sedang dalam pengejaran polisi.
Kasat Reskrim Polres Parimo, AKP Donatus Kono mengatakan, perkembangan proses penanganan hukum terhadap dua tersangka operator yang sudah dalam tahanan Polres Parimo atas kasus PETI Buranga telah masuk tahap I pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi. Sedangkan terhadap tiga DPO termasuk pemodal tersebut, tim kepolisian belum berhasil menangkap alias masih terus melakukan pencarian.
“Sementara anggota kita berupaya melakukan pencarian terhadap DPO, di samping itu tersangka yang sudah kita tahan tetap berjalan. Saat ini sudah tahap I di Kejaksaan,” jelas Donatus Kono, saat dikonfirmasi via WhatsApp, Sabtu (17/04/2021). ***
Reporter: Supardi